Potretkota.com - Rudi Agus Purwanto asal Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan. Pria 30 tahun ini ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
"Tersangka Rudi Agus Purwanto yang bekerja sebagai Kaur Umum perangkat Desa Gejugjati ini ditangkap di sebuah villa yang ada dikawasan Tretes. Penangkapan tersangka tersebut saat hendak menggelar pesta sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, S.H., M.H pada media, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara
Menurut Kasat Resnarkoba, sabu seberat 0,43 gram didapat dari temannya. "Narkotika jenis sabu itu disimpan dalam tas yang dibawanya," terang Slamet Wahyudi.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi
Atas perbuatanya, tersangka Slamet Wahyudi akhirnya dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mat)
Editor : Redaksi