Potretkota.com - Tidak terima dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Surabaya, Staf Operasional Kredit Bank Swasta, Andrianto mengajukan gugatan praperadilan melalui Kuasa hukummya Masbuhin.
Masbuhin menilai penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit kepada UD Mentari Jaya senilai kurang lebih Rp1,4 miliar itu tidak tepat dan menyalahi prosedur.
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Masbuhin sudah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam register perkara Nomor : 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby, tanggal 14 April 2022.
“Mulai disidangkan di PN Surabaya, Senin, 25 April 2022, pukul 09.00 WIB,” ujarnya, Minggu (24/04/2022).
Masbuhin menilai penetapan Andrianto sebagai tersangka tidak sah karena yang bersangkutan menurutnya hanya seorang staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyelia kredit.
Masbuhin menambahkan, kliennya tidak pernah menandatangani akad kredit. Bahkan pencairan kredit pun bukan menjadi tugas dan tanggung jawab Andrianto, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit dan Kepala Cabang.
“Lalu dimana orang tidak punya otoritas tanda tangan kredit dan pencairan kok dituduh menyalahgunakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Masbuhin menyayangkan dua pimpinan Andrianto yakni Kepala Penyelia Kredit dan Kepala Cabang Bank Jatim DR. Soetomo yang jelas memiliki tugas, fungsi dan kewenangan malah melenggang bebas.
“Artinya Andrianto sebagai pegawai rendahan ditumbalkan. Cara-cara penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang mengorbankan orang kecil seperti begini adalah tidak benar,” sesalnya.
Masbuhin berpendapat tidak terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, untuk menetapkan Andrianto sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sebelum atasan Andrianto tersebut diperiksa. Apalagi pasal yang disangkakan penyidik adalah tentang kewenangan dan jabatan yang diduga disalahgunakan dan berakibat kepada kerugian negara,” ujarnya.
Ia lantas mempertanyakan kerugian negara yang mana, berapa nilai kerugian negara sampai hasil audit dalam perkara ini. Padahal kata Masbuhin, pasal-pasal itu mewajibkan adanya audit sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor : 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012.
Faktanya sambung Masbuhin, kliennya Andrianto juga belum pernah dimintai keterangan dalam proses penyidikan oleh penyidik Kejari Surabaya. Andrianto menurut Masbuhin pada tanggal 22 Juni 2021 lalu, dijemput dan dibawa paksa oleh petugas yang mengaku penyidik Kejari Surabaya dengan kendaraan milik petugas tersebut dan dibawa ke Kejari Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
“Dilanjutkan pemeriksaan terakhir pada tanggal 4 April 2022 kemarin itu,” ucapnya.
Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Pada tanggal 4 April 2022 inilah terang Masbuhin, akar masalah hukumnya muncul. Penyebabnya Andrianto kata Masbuhin, baru selesai menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, ternyata langsung disodori Surat Perintah Penahanan (Sprin-Han) Nomor : Print-03/M.5.10/Fd.1/04/2022, tanggal 4 April 2022.
Masbuhin menambahkan, karena Andrianto protes masih ditingkat penyelidikan dan hanya sebagai saksi kenapa dirinya harus ditahan, baru setelah itu pada hari itu juga, Senin 4 April 2022, langsung dikeluarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan.
Jadi papar Masbuhin dalam kurun waktu mulai pukul 09.00-14.00 WIB, hari Senin 4 April 2022, Andrianto ini ‘dibombardir’ dengan BAP Penyelidikan, Penahanan, ditetapkan sebagai Tersangka dan Perintah Penyidikan.
“Prosedurnya pun dibolak-balik. Misalnya Surat Perintah Penyidikan yang diberikan kepada Andrianto setelah dia ditahan dulu,” ungkapnya.
Bahkan kata Masbuhin sampai sekarang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tersangka Andrianto, keluarganya atau tim PH-nya tidak pernah menerima.
“Lagi-lagi, cara yang seperti ini tidak sesuai dengan Keputusan MK Nomor : 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan paling lambat 7 hari SPDP harus diterima guna persiapan Tersangka untuk pembelannya,” tuturnya.
Semua proses hukum yang dijalani oleh Andrianto tersebut dinilai Masbuhin adalah tindakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), melanggar KUHAP, Hak Asasi Manusia serta misbruik vaan recht process (kesesatan dalam hukum acara) dan unprocedural process (proses yang tidak prosedural).
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017
Oleh sebab itu, Masbuhin selaku PH-nya Andrianto telah mengajukan upaya hukum Praperadilan di PN Surabaya untuk menguji dan melawan dugaan semua unprocedural procces itu.
“Kami meminta dengan adanya Praperadilan, Kejari Surabaya yang memeriksa perkara ini tidak segera memutuskan P-21 dan melimpahkan ke Pengadilan agar Praperadilan yang kami ajukan gugur,” pintanya.
Disinggung apakah perkara ini termasuk kredit fiktif, Masbuhin memastikan bukan dan mengkategorikan sebagai kasus kredit macet.
“Kredit yang diterima UD Mentari Jaya senilai kurang lebih Rp1,4 miliar itu terdapat agunan atau jaminannya, seperti beberapa kendaraan roda empat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiashandy, menyatakan terkait upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka Andrianto terhadap penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya Penyidik telah melalui serangkaian proses sesuai prosedur yang diatur didalam KUHAP.
“Terkait upaya hukum pra peradilan yang dilakukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya merupakan hak tersangka dan penyidik akan mengikuti upaya hukum tersebut tanpa mempengaruhi jalannya proses penyidikan,” ujarnya.
Hal-hal lain diluar kedua poin diatas, masuk ke dalam materi pokok perkara dan akan dilakukan pengujian di persidangan. (CS)
Editor : Redaksi