Potretkota.com - Kepala Desa Cabean Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, Andi Wibowo Kusumo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purning Dahono Putro melalui JPU Wasis dituntut 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
JPU menilai, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 692.150.000, dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti kurungan selama 5 tahun,” kata Wasis, Kamis (19/5/2022) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M
Untuk diketahui, terdakwa menjadi pesakitan lantaran menyewakan lahan desa untuk membayar pegawai Desa Cabean Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun. Tanah Kas Desa (TKD) eks Bengkok dikerjakan seluruh Perangkat Desa.
Baca Juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun
Tanah yang disewakan yakni sekitar 2 hektar, Untuk 1 hektar terdapat 7 kotak. Harga sewa 1 kotak tanah eks Bengkok Rp 3,5 juta pertahun.
Sedangkan Tanah Kas Desa (TKD) Murni, disewakan ke rakyat. Para penyewa harus ikut lotre untuk menjadi pemenang lelang. Harga sewa bervarisi, mulai 3 juta hingga 10 juta, tergantung luas tanah.
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Padahal, menurut JPU Ari Budiarti, hal itu tidak diperbolehkan karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. “Sudah ada aturannya,” ujarnya. (Hyu)
Editor : Redaksi