Sewakan TKD, Kades Madiun Dituntut 8 Tahun Penjara

avatar potretkota.com
Andi Wibowo Kusumo saat sidang
Andi Wibowo Kusumo saat sidang

Potretkota.com - Kepala Desa Cabean Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, Andi Wibowo Kusumo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purning Dahono Putro melalui JPU Wasis dituntut 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

JPU menilai, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 692.150.000, dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti kurungan selama 5 tahun,” kata Wasis, Kamis (19/5/2022) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes

Untuk diketahui, terdakwa menjadi pesakitan lantaran menyewakan lahan desa untuk membayar pegawai Desa Cabean Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun. Tanah Kas Desa (TKD) eks Bengkok dikerjakan seluruh Perangkat Desa.

Baca Juga: Kades dan Pengurus HIPPA Tirto Sandang Pangan Diputus 4 Tahun

Tanah yang disewakan yakni sekitar 2 hektar, Untuk 1 hektar terdapat 7 kotak. Harga sewa 1 kotak tanah eks Bengkok Rp 3,5 juta pertahun.

Sedangkan Tanah Kas Desa (TKD) Murni, disewakan ke rakyat. Para penyewa harus ikut lotre untuk menjadi pemenang lelang. Harga sewa bervarisi, mulai 3 juta hingga 10 juta, tergantung luas tanah.

Baca Juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar

Padahal, menurut JPU Ari Budiarti, hal itu tidak diperbolehkan karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. “Sudah ada aturannya,” ujarnya. (Hyu)

Berita Terbaru