Polres Lobar Bersih-bersih

Dua Kelompok Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

avatar potretkota.com
3 tersangka kiri atas kelompok Pelangan, 1 tersangka kanan bawah kelompok Taman Baru.
3 tersangka kiri atas kelompok Pelangan, 1 tersangka kanan bawah kelompok Taman Baru.

Potretkota.com - Tim Gabungan Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap tiga orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Masing-masing ketiga terduga pengedar berinisial SL ( 27), RA (30) dan SN (25). Ketiganya warga Desa Pelangan.

 “Ketiga orang ini, diduga sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 9,48 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Barat, AKP Faisal Afrihadi, Sabtu, (21/05/2022).

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Penangkapan ketiga terduga pengedar Sabu-sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan tentang adanya tiga pemuda yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika Jenis Sabu-sabu di Desa Pelangan. Berdasarkan informasi inilah kemudian petugas bergegas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dapat menangkap ketiga tersangka.

“Setelah kita melakukan penyelidikan, dan pengintaian di seputaran TKP setelah informasi dinyatakan A1, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga dan mengamankan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 9.48 gram,” jelas Faisal.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Faisal, petugas mengamankan tiga klip plastik bening besar masing-masing dengan berat 8,00 gram, 1,15 gram dan 0,38 gram, serta mengamankan sejumlah alat konsumsi Sabu-sabu, alat timbangan, dan uang serta dua unit HP. “Para terduga dan alat barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Untuk ketiga tersangka ini, petugas menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Tidak hanya di Desa Pelangan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat juga menangkap kelompok terduga pengedar Sabu-sabu di desa lain yang masih satu kecamatan dengan Kecamatan Sekotong, yakni di Desa Taman Baru. Di desa ini, petugas menangkap tiga orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

Masing-masing ketiga tersangka adalah M (40), dan N (29) asal Desa Bonder, serta MJ (45) asal Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Faisal mengatakan, dari penangkapan ketiga terduga pengedar Sabu-sabu di Desa Taman Baru, petugas menyita narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 23,81 gram.

“Ketiga pelaku berhasil kita amankan saat akan mengedarkan Sabu-sabu di Wilayah Sekotong,” katanya.

Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap 

Faisal mengungkapkan, sama seperti di Desa Pelangan, ketiga kelompok ini juga kerap membuat resah masyarakat Desa Taman Baru yang menjadikan desanya sebagai lokasi transaksi kristal haram tersebut. “Setelah mendapatkan informasi dinyatakan A1, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penyergapan terhadap 3 orang tersangka,” ungkapnya.

Dari hasil ungkap kasus peredaran narkotika di Desa Taman Baru ini, petugas menyita 10 plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu, 1 klip plastik yang di dalamnya berisi 9 poket klip plastik diduga narkotika jenis Sabu-sabu, 1 klip plastik yang di dalamnya berisi 7 klip plastik yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu, 1 klip plastik yang di dalamnya berisi 1 klip plastik transparan yang berisi narkotika jenis Sabu-sabu, 1 klip plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis Sabu-sabu, dan satu buah dompet kecil yang didalamnya berisi 4 klip plastik diduga narkotika jenis Sabu-sabu.

“Kami juga amankan uang tunai, alat timbang, alat konsumsi dan dua unit HP yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” ujarnya. Untuk kepentingan proses penyelidikan para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (MA)

Berita Terbaru