Polisi Sita Sabu 75 Gram dari Komplotan Sandubaya

avatar potretkota.com
Barang Bukti Sabu Komplotan Sandubaya
Barang Bukti Sabu Komplotan Sandubaya

Potretkota.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali berhasil melakukan penangkapan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di empat lokasi yang berbeda dan mengamankan 75 gram, Kamis (26/5/2022).

Penangkapan lima orang pengedar sabu itu, berawal dari penangkapan berinisial KSD (35) dan S (41) warga lingkungan Montong Are, Sandubaya, Kota Mataram. Dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan 1 poket plastik berisikan sabu.

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

“Dari hasil introgasi dari pelaku di TKP satu, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial F warga lingkungan Lendang Lekong, Sandubaya Kota Mataram dan berhasil menemukan sabu yang disimpan di dalam sepatu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Yogi menjelaskan, sesuai petunjuk terduga yang diamankan di TKP II tim menuju lokasi berikutnya yakni di sebuah bengkel di lingkungan Mandalika, Sandubaya Kota Mataram berhasil mengamankan satu pelaku berinisial S (45).

“Di TKP III ini saat penggeledahan ditemukan 1 klip bening berisi diduga sabu yang akhirnya kita amankan bersama terduga,” tambah Yogi.

Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Tim Opsnal Sat Narkoba polresta Mataram terus melakukan pengembangan, hasilnya dapat satu pelaku berinisial AM (37) warga asal lingkungan Mandalika, Sandubaya Kota Mataram. Terduga diamankan di wilayah Jonggat, Lombok Tengah.

“Dari penangkapan AM saat digeledah ditemukan 10 klip bening yang didalamnya berisikan sabu,” ujar Yogi.

Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap 

Karena mendapat keterangan kembali dari beberapa terduga yang telah diamankan akhirnya tim menuju salah satu Losmen yang terletak di wilayah Lingsar, Lombok Barat (TKP V). “Di TKP ini kami hanya mengamankan barang bukti berupa uang tunai, kartu ATM Bank, alat komunikasi dan satu unit sepeda motor," jelas Kasat.

Dari keseluruhan hasil penggeledahan di amankan barang bukti yang diduga sabu seberat total 75,151 gram bruto. “Para pelaku akan dijerat Pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” punkas Yogi. (MA)

Berita Terbaru