Potretkota.com - Berkas perkara Hakim Itong Isnaeni Hidayat masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/6/2022) siang.
Wawan Yunarwanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, selain Hakim Itong Isnaeni Hidayat, pihaknya juga mengirim berkas panitera Hamdan dan Pengacara PT Soyu Giri Primedika RM Hendro Kasiono.
Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara
"Hari ini kami kirimkan 3 berkas, Hakim Itong, panitera Hamdan dan pengacara Hendro," kata Wawan.
Menurut Wawan Yunarwanto, setelah didaftarkan biasanya pengadilan dalam waktu 1-2 Minggu membuat jadwal persidangan. "Kalau di Jakarta biasanya seminggu, kalau di Surabaya saya engga tau," tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jadi Pemicu Utang Pengelolaan Sampah Rp104 Miliar
Informasinya, Itong Isnaini Hidayat berad di Rutan Klas 1 Surabaya, Hamdan di Rutan Kejati Jatim dan Hendro Kasiono, di Rutan Polda Jatim.
KPK menetapkan Itong Isnaini Hidayat dan Hamdan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: KAI Jatim Soroti Dugaan Gratifikasi Bupati Sidoarjo Subandi
Sedangkan Hendro Kasiono dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Hyu)
Editor : Redaksi