Potretkota.com - Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, menyebut selain terdakwa Samut orang yang bertanggungjawab atas galian c secara ilegal di dusun Jurang Pelen 1, Bulusari, tak lain Andrias Tanudjaja , Direktur PT Prawira Tata Pratama (PTP).
Selain itu, Yudono dan Bambang Nuryanto pejabat Dusun Jurang Pelen I Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Maasing-masing pada tahun 2019 diputus Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masing-masing 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya, juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp1.450.830.489,5 subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Ndaru Wicaksono inspektorat Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) saat menjadi saksi terdakwa Samut menyampaikan, Andrias, Yudono dan Bambang orang yang bertanggungjawab atas tambang ilegal yang merugikan negara.
Namun sayang, Ndaru Wicaksono tidak menghitung secara rinci masing-masing yang didapat Samut, Andrias, Yudono dan Bambang. “Saya tidak tau. Yang kami hitung kerugian negara secara luas dan tinggi berdasar hitungan pihak geodesi,” katanya, Selasa (7/6/2022) di PN Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
Dimaksud yaitu menurut saksi ahli Heri Purwanto Dosen di Malang, jumlah pengerukan 30.000 meter kubik. “Kedua 12.217 meter kubik, luas 4,6 hektar dengan tinggi 4 meter,” akunya melakukan pengukuran didampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasar Citra Saletit, Denas yang dimiliki Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Sementara, JPU Kabupaten Pasuruan Dimas Rangga Ahimsa, SH mengaku berdasar fakta persidangan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. “Untuk berkas ini sudah maksimal. Kalau memang nanti perlu membuka lagi perkaranya, akan dikaji lebih lanjut,” ujarnya usai sidang.
Baca Juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Andreas Tanujaya disebut-sebut tahun 2021 diperiksa dan ditahan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri atas pengerukan pasir dan batu di Bulusari. Namun, sejauh ini menurut JPU Dimas Rangga Ahimsa pihak Kejari Pasuruan belum pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bos PT PTP. “Sejauh ini kami belum pernah menerima SPDP. Mungkin Kejagung,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT Teja Sekawan dan PT Prawira Tata Pratama telah menggeruk Galian C di Jurang Pelen Desa Bulusari Kabupaten Pasuruan. Karena itu, negara dirugikan Rp 3,3 miliar. Kejari Kabupaten Pasuruan menyeret terdakwa Samut, Tokoh Masyarakat Desa Bulusari. (Hyu)
Editor : Redaksi