Potretkota.com - Tim Lembaga Advokasi Hukum dan HAM DPC PKB Kabupaten Pasuruan telah mendatangi Polres Pasuruan, Selasa (7/6/2022). Mereka datang melaporkan salah satu pemilik akun facebook insial HM yang diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh Bupati Pasuruan korupsi.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf melalui kuasa hukumnya Muhammad Ali Bhukati SH bertindak tegas melaporkan, pemilik akun facebook inisial HM ke polisi. "Ini telah menyebarkan fitnah ke medsos dan melakukan pencemaran nama baik ke Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf," jelasnya.
Baca Juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario
Menurutnya, kejadian waktu itu bermula pada bulan Mei 2022 lalu. Akun medsos Pasuruan HB BO mengunggah foto Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang mengenakan pakaian dinas serba putih. Dalam sebuah percakapan akun HM mengomentari postingan tersebut.
Baca Juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati
"Kemudian pemilik akun facebook HM ini tiba-tiba menyerang Bupati Pasuruan dikolom komentar dengan menyebut Wis oleh pirang M korupsine iku selama menjabat. Selain itu, ada banyak bukti percakapan lain," imbuh Ali Bhukati.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jadi Pemicu Utang Pengelolaan Sampah Rp104 Miliar
Ali Bhukaiti menambahkan, HM harus bertanggung jawab atas tulisan ataupun kata-katanya. "Selanjutnya urusan permasalahan ini kami serahkan ke pihak Kepolisian," paparnya berharap para netizen dan masyarakat Pasuruan bijaksana dalam menggunakan mediasosial. (Mat)
Editor : Redaksi