Potretkota.com - Dianggap bersalah, dua kurir Sabu-sabu lintas provinsi yaitu Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dijatuhkan hukuman mati, diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Mengadili, menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ikhsan Fatriana dan Dwi Vibbi Mahendra," ujar hakim Martin Ginting di ruang sidang, Kamis (7/7/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa keduanya terbukti bersalah dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya menjadi kurir Sabu-sabu dengan berat 43 kg dan 17 kg Sabu-sabu. Adapun pertimbangan yang memberatkan keduanya, bahwa kedua terdakwa merupakan kurir yang statusnya sama dengan bandar Narkoba.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli
Karena tanpa kurir, narkotika tidak akan beredar. Selain itu, kedua terdakwa juga sudah mengedarkan 17 Kg Sabu-sabu dan barang bukti kedua terdakwa terlalu banyak yakni 60 Kg Sabu-sabu. Putusan hakim ini senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Atas putusan ini kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Orbit langsung menyatakan banding. "Kami banding Yang Mulia," kata Adi Christianto.
Diketahui, kasus ini berawal, pada Selasa 14 Desember 2021 DPO Joko menghubungi Dwi lewat BBM guna diberitahu bahwa besok ada pekerjaan pengiriman narkotika jenis Sabu-sabu dan Dwi diberi uang saku sebesar Rp1,8 juta. Ia disuruh berangkat ke Bandung menginap di hotel dekat Stasiun Bandung Kota, untuk menemui seseorang laki-laki yang akan menemaninya ke Pekanbaru.
Lalu pada Senin 20 Desember 2021, Dwi bertemu dengan Ikhsan. Mereka mendapatkan perintah dari DPO Zoa-Zoa lewat BBM, disuruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta, dan Dwi kembali mendapat uang transportasi sebanyak Rp3 juta. Sampai di bandara Soekarno Hatta, Dwi dan Ikhsan naik pesawat lagi menuju Pekanbaru. Sampai di Pekanbaru, kedua terdakwa menginap di hotel.
Keesokan harinya, yakni pada, Selasa 21 Desember 2021, DPO Joko menghubungi Ikhsan melalui BBM, memberitahu bahwa besok diminta untuk mengambil narkotika jenis SAbu-sabu secara ranjau dan permintaan tersebut disetujui oleh kedua terdakwa. Pada waktu dan tempat yang sudah ditentutkan, dengan mengendarai Grab Car, kedua terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa
Kemudian saat ada sebuah mobil Toyota Sienta warna silver abu-abu, keduanya langsung mendatangi mobil tersebut yang saat itu tidak dikunci. Dan di dalam mobil terdapat 2 tas koper warna biru dan merah yang berisi narkotika jenis SAbu-sabu. Awalnya, kedua terdakwa tidak tahu berapa jumlah narkotika jenis Sabu-sabu dalam koper tersebut, karena tidak diperbolehkan membuka koper.
Setelah mendapat perintah dari DPO Joko, kemudian Dwi membeli kunci gembok untuk 2 koper tersebut, lantas 2 koper itu dibawa oleh kedua terdakwa menuju ke hotel. Selanjutnya pada Sabtu 1 Januari 2022, kedua terdakwa mendapat perintah untuk berangkat ke Padang dan diberi uang transport sebanyak Rp13 juta.
Dengan uang itu, kedua terdakwa berangkat ke Padang naik Travel selama 12 jam perjalanan dengan membawa 2 koper berisi Narkotika jenis Sabu-sabu. Sampai di Padang, kedua terdakwa menginap selama 5 hari dengan berganti-ganti hotel. Kemudian kedua terdakwa mendapatkan perintah lagi dari DPO Joko untuk berangkat ke Bengkulu, naik bus.
Baca Juga: Ujian Integritas Peradilan PN Surabaya di Tengah Janji Perbaikan
Lalu pada, Kamis 06 Januari 2022 kedua terdakwa sampai di Bengkulu dan menginap di hotel selama 3 hari. Pada, Minggu tanggal 09 Januari 2022 kedua terdakwa mendapatkan perintah dari DPO Joko untuk berangkat ke Lampung naik travel dengan perjalanan sekitar 13 jam. Lalu Senin 10 Januari 2022 kedua terdakwa sampai di Lampung dan menginap di hotel di Karang Engal, Kota Bandar Lampung.
Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib kedua terdakwa digrebek anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 1.buah koper warna biru berisi 20 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 gram beserta bungkusnya.
Juga ada 1 buah koper warna merah berisi 22 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 22.738 gram beserta bungkusnya. 2 ATM BCA, 6 KTP palsu, uang tunai Rp2,8 juta, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit HP merk Samsung dan 2 buah HP merk Nokia berikut nomor teleponnya. (SA)
Editor : Redaksi