Potretkota.com - Gunawan Setiadi, SH dan Sugiono, SH, Mhum pengacara terdakwa korupsi BNI Syariah Rp 75 miliar minta agar Rudhy Dwi Chrysnaputra selaku pengurus di Kantor Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puskopsyah Al Kamil Jatim) dibabaskan dari jeratan hukum. Alasannya, persangkaan terhadap kliennya obscure (tidak jelas) dan prematur.
“Disini koperasi sebagai pelaku kejahatan. Didalam Pasal 20 Undang-undang Tipikor dikenal pelaku kejahatan korporasi, tidak dipenjara melainkan denda ataupun ganti rugi. Sedangkan perbuatan Rudhy konteksnya hubungan antara koperasi dengan perbankan. Harusnya kejahatan terhadap korporasi terhadap perbankan,” jelas Gunawan, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Apalagi menurut Gunawan, ada addendum hingga tahun 2026. “Kalau dituntut ganti rugi untuk hukuman tambahan, ini nanti tumpang tindih atau chaos. Jika Rudhy disuruh ganti Rp 75 miliar, ini kan juga tidak adil,” tambahnya, restrukturisasi masih berlaku belum ada pembatalan.
Kalau melihat hukum formil, Gunawan menilai perkara Rudhy Dwi Chrysnaputra termasuk obscure dan prematur. “Karena kepastian kerugian negara saat ini tidak jelas. Padahal tindak pidana korupsi kerugian harus jelas,” imbuhnya.
Baca Juga: Terdakwa Ivan Daud Punu Diputus Pidana Selama 2 Tahun Penjara
Karena pidana perbankan syariah diatur di dalam pasal 59 hingga pasal 66 Undang Undang nomor 21 Tahun 2008, Gunawan menyebut penyelesaian sengketa sesuai pasal 55 harusnya dilakukan di pengadilan Agama. “Akadnya sudah jelas dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah,” urainya.
Sementara, Sugiono mengaku Rudhy Dwi Chrysnaputra hutang ke BNI Syariah Rp 120 miliar. “Rudhy ini sudah bayar bagi hasil ke BNI Syariah Rp 8 miliar, sudah bayar uang pokok Rp 101 miliar, sisanya kan engga banyak,” katanya, seharusnya kerugian negara Rp 11 miliar, bukan Rp 75 miliar yang dituduhkan dalam dakwaan.
Baca Juga: Kejaksaan Simpan Uang Korupsi Komisaris PT DJA Rp3,5 Miliar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugimin, menuntut Rudhy Dwi Chrysnaputra Rp 75 miliar, dengan pidana penjara 19 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 75.714.394.798 dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti kurungan 9 tahun 3 bulan.
JPU menilai, warga Pondok Bestari Indah Blok C 5 Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Hyu)
Editor : Redaksi