Butuh Biaya Sekolah Anak

Tersangka Pencurian Grill di Mokojerto Ditangkap

avatar potretkota.com
Polresta Mojokerto saat merilis S dan TS berikut barang bukti. Keduanya merupakan tersangka pencurian grill selokan Kota Mojokerto.
Polresta Mojokerto saat merilis S dan TS berikut barang bukti. Keduanya merupakan tersangka pencurian grill selokan Kota Mojokerto.

Potretkota.com – Dua orang tersangka pencurian tutup selokan yang kerap beraksi di Mojokerto, Jawa Timur akhirnya ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Mojokerto. Masing-masing tersangka adalah S (46), dan TS (34), keduanya merupakan warga Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, S dan TS ditangkap pada, Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari pengakuannya, komplotan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini sudah melakukan aksinya di 42 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aksi S dan TS terungkap setelah terakhir kali melakukan Curat di trotoar Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Hotel Surya Mojopahit.

Baca Juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel

“Pelaku S sudah beraksi sebanyak 42 kali. Sebanyak 38 kali dilakukan sendiri dan empat kali dilakukan bersama pelaku TS. Aksi pelaku dilakukan di Jalan Pahlawan. Dari keterangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto, ada grill di sejumlah jalan protokol hilang,” kata Wiwit, Jumat, (29/07/2022).

Kepada petugas, S mengaku terpaksa mencuri penutup selokan, karena selain butuh biaya untuk pendidikan anaknya, juga butuh untuk biaya selamatan mertua yang meninggal. “Alasan tersangka mencuri besi untuk bayar SPP, ijazah buat masuk SD. Terus mertua meninggal buat biaya selamatan,” ungkap Wiwit.

Baca Juga: Gondol Meteran PDAM, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Bulak Rukem

S dan TS mencuri grill gorong-gorong dan pengaman pohon. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, grill tersebut merupakan proyek pengadaan tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp150 juta lebih. S dan TS telah melakukan aksi pencurian sejak setahun yang lalu di Kota Mojokerto.

Dari hasil ungkap kasus Curat ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bendel mutual check pembangunan saluran dan trotoar Jalan Pahlawan tahun anggaran 2016, 1 buah gril besi penutup pohon yang berlogo dan bertuliskan Pemerintah Kota Mojokerto, 1 unit sepeda motor, STNK, 1 buah kubut dengan panjang 50 cm, 1 bilah parang dengan panjang 60 cm, dan 1 buah martil.

Baca Juga: Pura-pura Pesen Kopi dan Mie, NK Curi Handphone Pemilik Warung

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, S dan TS dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (SR)

Berita Terbaru