Potretkota.com - Gara-gara cairkan uang depasito diluar prosedur, Kepala cabang May Bank Galaxi Mall Surabaya Sylvia Niken Wailandauw, duduk dipesakitan ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/5/2018).
Sylvia Niken Wailandauw diadili oleh 3 Jaksa, yakni Jaksa Suwanto, Jaksa Rakhmad Hari Basuki, dan Jaksa Novan Arianto. Saat sidang berlangsung, terdakwa didakwa yang tak memakai rompi sidang dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
"Terdakwa melanggar undang-undang Perbankan, yakni tentang pencairan deposito diluar prosedur," ujar Jaksa Novan, membacakan surat dakwaan.
Menurut dakwaan, perbuatan terdakwa Sylvia Niken Wailandauw sudah dilakukan selama 3 tahun lamanya. "Perbuatan pidana terdakwa Sylvina Niken Wailandauw dilakukan pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2013. Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa selaku Kepala Cabang Pembantu May Bank memiliki nasabah suami-isteri bernama Irjuniawan P Radjamin dan Novita Heryanto," terang Jaksa Novan.
Untuk diketahui, dalam perkara No 1336/Pid.Sus/2018/PN SBY, berawal saat Pasutri Irjuniawan P Radjamin dan Novita Heryanto membuka rekening deposito dalam bentuk dolar dan bila dirupiahkan senilai milliaran rupiah.
Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Berjalannya waktu, perkawinan pasutri itu timbul masalah, adanya ketidakcocokkan diantara mereka berujung perceraian, dengan putusan perceraian Pengadilan Agama Surabaya Nomor 182/Pdt.G/2008/PA, tertanggal 14 Juli 2018.
Kini kasus penceraian inilah akhirnya mengungkap adanya pidana yang yang dilakukan terdakwa Sylvina Niken Wailandauw. Pada 2010, Novita Heryanto (Pelapor) mendatangi kantor terdakwa untuk menanyakan tentang tiga deposito yang ditaruh di May Bank.
Ternyata, tiga deposito atas nama mantan suami Novita Heryanto tak lagi tersimpan dalam base May Bank. Berbagai teguran pun telah dilayangkan Novita hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim.
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017
Belakangan diketahui, jika tiga sertifikat Deposito itu telah dicairkan terdakwa Sylvina Niken Wailandauw ke rekening Irjuniawan (eks suami Novita) tanpa prosedur yang benar, yakni pencairan tanpa sertifikat deposito yang asli.
Dalam kasus ini terdakwa Sylvina Niken Wailandauw tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Jatim. Sylvina baru menyandang status tahanan kota saat perkaranya mulai digulirkan ke Kejati Jatim. Status tahanan kota yang diberikan jaksa Novan juga diamini oleh Hakim Anne Rusiana saat kasus perkara pelanggaran UU Perbankan ini mulai disidangkan di PN Surabaya. (Tio)
Editor : Redaksi