Potretkota.com - Kesalahpahaman terjadi sesama tetangga di Kecamatan Anaktuha, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Akibat kesalahpahaman tersebut berujung terjadinya penganiayaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesalahpahaman terjadi ketika korban Edi Santoso (33), warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung sedang berbincang-bincang di teras rumah dengan dua rekannya Ersan dan Roni Selasa Malam, 30 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Ambil Buah Mangga, Pria di Surabaya Nekat Bacok Tetangga
Saat sedang berbincang-bincang di teras rumah, tiba-tiba Yudi (33) datang. Yudi mengira Edi Santoso membicarakan dirinya. Hingga terjadilah cekcok mulut. Diduga masih belum terima dan tersulut emosi, Yudi pulang ke rumah dan mengambil celurit.
Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menjelaskan, setelah pulang ke rumahnya mengambil senjata tajam jenis celurit, Yudi kembali datang dan langsung menyabetkan celurit ke arah korban.
Baca Juga: Polsek Genteng Selidiki Kasus Penganiayaan Pemandu Lagu
Kompol Rahmin mengatakan, saat kejadian saksi Ersan berusaha melerai dan berusaha melepaskan celurit dari tangan Yudi. Apa daya celurit Yudi tetap mengayun ke arah korban. Celurit mengenai pundak kanan, pinggang sebelah kanan, dan paha sebelah kiri korban. "Setelah celurit melukai korban, tersangka Yudi langsung kabur. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit setempat untuk perawatan medis," kata Kompol Rahmin, Rabu (3/8/2022).
Mendapatkan laporan ini, kata Rahmin, pihaknya langsung ke TKP. "Kita imbau kepada tersangka dan keluarga agar menyerahkan diri. Berkat upaya persuasif, tersangka Yudi menyerahkan diri diantarkan keluarganya ke Polsek Padang Ratu.
Baca Juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol
Untuk mempertanggungjawabkan, tersangka Yudi kini mendekam di sel Polsek Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rio)
Editor : Redaksi