Potretkota.com – Tiga orang sindikit Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Polda Jatim. Masing-masing ketiga adalah WD (35), warga Poncokusumo, MWR (26), warga Pakis, dan MRR (28), warga Tumpang. Aksi ketiga tersangka terungkap setelah petugas mendapati upaya penjualan barang bukti melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, ketiga tersangka WD, MWR dan MRR ini rupanya tidak hanya sekali ini beraksi, namun ketiganya diduga telah beraksi di sejumlah lokasi. Setiap kali melakukan aksi Curanmor, ketiganya selalu mengawali dengan cara hunting (mencari sasaran) di pemukiman warga Kota Malang.
Baca Juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
“Jadi, tersangka ini hunting (mencari sasaran) di permukiman warga. Kemudian apabila motor yang keamanannya kurang, mereka datangi dan diambil dengan kunci palsu,” kata Bayu, Jumat, (05/08/2022).
Petugas yang beberapa kali menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor, melakukan penyelidikan. Petugas melakukan pemeriksaan pada sejumlah CCTV, terutama yang ada di Jalan Danau Tondano, Kedungkandang, Kota Malang. Dari rekaman CCTV terlihat tersangka membawa kabur satu unit motor yang terparkir di gang samping sebuah rumah, pada 28 Juni 2022, pukul 19.00 WIB.
Dua hari kemudian dari aksi Curanmor yang dilakukan ketiga tersangka, yakni pada 30 Juni 2022, kepolisian menerima informasi dari sosial media tentang adanya seseorang yang menawarkan motor dengan ciri-ciri yang mirip dengan rekaman CCTV. Untuk bisa memastikan bahwa motor yang ditawarkan secara online itu adalah motor yang dilaporkan hilang, petugas pun melakukan under cover.
Baca Juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel
Dengan berpura-pura menjadi pembeli dan akan membayarnya dengan cara Cash On Delivery (COD), petugas berhasil memancing tersangka MRR yang menawarkan motor curian secara online. Setelah dipastikan bahwa motor tersebut memang motor yang dilaporkan hilang, petugas pun langsung menahan tersangka MRR dan menggelandangnya ke markas Polresta Malang Kota.
“Kami mendapatkan informasi hasil diperjualbelikan, pada saat transaksi kami amankan. Saat transaksi kami amankan (tersangka, red) belum mendapat hasil,” ungkap Bayu.
Dari hasil pemeriksaan WD dan MMR, para tersangka ini telah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya, bahkan keduanya pernah terekam kamera CCTV mencuri sebuah motor di masjid, Jalan Simpang Ranu Grati, Kedungkandang, Kota Malang. Polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa jaket dan topi yang sesuai dengan ciri-ciri tersangka saat mencuri motor di sebuah masjid.
Baca Juga: Gondol Meteran PDAM, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Bulak Rukem
Selain pakaian tersangka, polisi juga mengamankan kunci T, gagang kunci T, dan kunci pas. “Mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil penyelidikan yang bersangkutan belum menemukan jaringan sesama pencuri motor. Penjualannya di wilayah Malang Raya saja. Untuk pelaku, data sementara belum terdaftar sebagai residivis,” tukas Bayu.
Akibat perbuatannya yang selama ini sempat meresahkan masyarakat ini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. (SR)
Editor : Redaksi