Kurir Sabu Madura Ngaku Dapat Imbalan Rp 40 Juta

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Di bulan suci Ramadhan 2018, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap seorang kurir Ahmadi alias Madi warga Panjelin Sokobanah Daya, Sampang Madura. Pria 35 tahun ini tertangkap karena membawa 8 poket sabu-sabu asal malaysia dengan total berat mencapai 2,9 kilogram lebih.

Kepala BNNP Jatim Bambang Budi Santoso dalam jumpa persnya mengaku, tersangka membawa barang haram tersebut dari Johor Malaysia, menuju Dumai Riau menggunakan kapal boat. “Sesampainya di Duma, sabu tersebut kemudian dibawa ke Jakarta dan Surabaya menggunakan jalur darat,” katanya, Kamis (24/5/2018).

Baca Juga: BNN Temukan 15 Kg Sabu di Bangkalan

Namun belum sempat sabu terkirim Ahmadi ditangkap. “Sabu belum sempat terkirim ke Pamekasan Madura, tersangka dibekuk petugas dikawasan jalan Kedung Cowek Surabaya,” tambah Bambang.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Diduga Pengendali Peredaran Sabu di NTB

Dari penggeladahan tersebut, petugas mengamankan total 2,9 kilogram sabu-sabu yang dipartisi menjadi dua bagian, 3 paket disimpan di tas ransel dan 5 paket lainnya disimpan di rice cooker.

Sementara, Ahmadi mengaku tertarik jadi kurirnya bandar inisial P karena imbalan mengiurkan. “Kalau barang (sabu) sampai, saya uang Rp 40 juta,” akunya.

Baca Juga: Gandeng BNN, Pelindo Pastikan Lingkungannya Bebas dari Narkoba

Akibat perbuatannya, tersangka Ahmadi dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Fj)

Berita Terbaru