Potretkota.com - Pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun anggaran 2018, dengan satuan kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo didominasi oleh Bos PT Tentrem Karya Sentosa (TKS) Kamarul Muniri alias Arul.
Hal itu disampaikan para Camat yang hadir dalam sidang dengan terdakwa Thoifur Yazidil Bustomi, S.Pd selaku Kuasa Direktur CV Cahaya Mulya dan Masyhari SH Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo. Mereka diantaranya Wira Bakti, Anang Suharyanto, Suprapto, Qurotul Aini, Timbul Sujanto, Sudarto, Suriyanto, Andi Jaka, Anna Kusuma.
Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor
“Kami diundang Satpol PP dan diminta bantuan oleh Pak Arul untuk mendistribusikan makanan dan minuman untuk pengamanan Pilgub 2018. Harga yang disepakati perkotak nasi Rp 14 ribu,” kata para Camat saat memberikan kesaksian.
Camat-camat yang hadir di restoran kawasan Jalan Melati Situbondo ini kemudian diberi oleh Arul uang DP (down payment). “DP masing-masing Camat Rp 10 juta,” tambah Koordinator Forum Silaturahmi Camat, Suriyanto.
Dari keterangan para saksi dihadapan Majelis Hakim, uang yang dibagikan Arul kepada Camat berbeda-beda, karena jumlah dari 1.183 TPS terbagi 7 Kecamatan 132 Desa dan 4 Kelurahan. Terungkap total yang dibagi masing-masing Camat, mulai dari Rp 13 juta hingga Rp 23 juta. “Sisanya DP diberikan oleh orang suruhan Arul,” tambah Qurotul Aini, yang mendapat bagian Rp 13 juta lebih.
Senada, staf PT TKS Muhammad Nurudin mengaku, lelang pengadaan makanan dan minuman dalam pengamanan Pilgub 2018 lalu, semua modal dari Arul. Karena itu, ia yang melakukan proses upload dokumen di LPSE Kabupaen Situbondo hingga pencairan. “Yang modali semua Pak Arul, saya hanya disuruh bantu Thoifur,” ujarnya.
Muhammad Nurudin menambahkan, mengenal terdakwa Thoifur sejak tahun 2010 lalu. “Saya kenal karena sama-sama bekerja ikut Pak Arul di PT Tentrem,” tambahnya, selama ini Thoifur yang menjaga gudang perlengkapan kontruksi.
Atas pernyataan tersebut, Arul membantah keterangan Muhammad Nurudin yang duduk disampingnya. “Tidak benar. Karena saya tidak pernah menggaji bulanan. Saya membantu Thoifur karena memang butuh pekerjaan. Karena saya percaya, saya kasih modal dan tidak ada jaminan,” sangkalnya.
Baca Juga: Menolak Penghapusan Pilkada Langsung
Arul tidak membantah pernah bertemu para Camat di restoran kawasan Jalan Melati Situbondo dan memberikan DP Rp 10 juta untuk pendistribusian makanan dan minuman Pilgub 2018 lalu. Namun, pria yang mengklaim sebagai anggota GP Ansor membantah harga kesepakatan makanan dan minuman Rp 14 ribu. “Harga kesepakatan awal Rp 13 ribu. Yang Rp 1000 Camat yang hadir minta bagian untuk transportasi,” urainya.
Dalam kontrak, harga makanan dan minuman Rp 19 ribu perorang. Namun, sayang Arul mengaku lupa soal keuntungan yang didapat saat proyek Pilgub 2018 lalu. “Saya lupa, karena sudah lama,” akunya.
Sementara, saat diberi kesempatan Majelis Hakim, terdakwa Thoifur Yazidil Bustomi meralat ucapan Arul. Menurutnya, selama ini urusan di CV Cahaya Mulya hanya tanda tangan saja sebagai Kuasa Direktur. “Karena saya pegawainya Pak Arul,” singkatnya.

Baca Juga: Hakim Putus Terdakwa Karna Suswandi 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Disela persidangan, pengacara Puji Antoro menuturkan, berdasar keterangan klien dan keluarganya Thoifur Yazidil Bustomi, sudah bertahun tahun ikut kerja dengan Arul. “Jadi Thoifur ini hanya menjalankan perintah. Buktinya semua keuangan pengadaan dipegang oleh Arul. Harusnya kalau sebagai pemodal, uang berpindah dulu ke tangan Thoifur dulu, ada bagi hasilnya, ada jaminan, bukan semua dikendalikan oleh Arul. Ini kan menjadi lucu dan aneh,” jelasnya.
Menurut Puji, CV Cahaya Mulya awalnya milik Lestari dengan Direktur Muhammad Ainur Rofik. Karena fakum kemudian dibeli oleh Arul. “Makanya, karena nama Ainur Rofik masih melekat dinotaris, Thoifur sebagai kuasa Direktur. Itu kan terungkap saat persidangan,” urainya.
Usai sidang, Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri, (Kejari) Situbondo, I Nyoman Wasita Triantara SH Mhum mengaku total kerugian negara atas perbuatan kedua terdakwa Rp 381 juta. Pihaknya belum mendapat keterangan masing-masing terdakwa dapat bagian berapa. “Ini kan proses sidang, jadi masih cari tau para terdakwa dapat bagian berapa,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi