Potretkota.com - Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Karna Suswandi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian Negara Rp4.555.000.000. “Jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” terang Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu SH MH, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Selain Karna Suswandi, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati, selama 4 tahun 6 bulan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Eko Prionggo Jati juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian Negara Rp1.039.485.000. “Jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun,” tambah Cokia Ana Pontia Oppusunggu SH MH.
Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor
Putusan ini lebih ringan, sebab KPK sebelumnya menuntut Terdakwa Karna Suswandi dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan penjara.
Sedangkan, Terdakwa Eko Prionggo Jati 6 sebelumnya dituntut KPK dengan pidana penjara selama 6 tahun 2 bulan penjara
Baca Juga: Pegawai DPRD Jatim Masuk Daftar Catatan Pokir Kusnadi Rp10 Miliar
Untuk diketahui, Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati, jadi tahanan KPK karena dianggap menerima suap atas pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. (Hyu)
Editor : Redaksi