Potretkota.com - Sudah berjalan 3 tahun berlalu, Rita Dwi Priyantini, bos PT Ori Bintang Jaya sekaligus penadah limbah PT Unilever Tbk cabang Surabaya, belum juga ditangkap Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya.
Entah kenapa? Informasinya, padahal Rita Dwi Priyantini saat dijabat Kompol Dwi Heri Sukiswanto SH pernah diperiksa bersama komplotannya namun tidak dipenjara. Hingga pergantian Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Totok Sumarianto SH MH tetap saja, warga Sidoarjo ini masih bernafas lega. Dikonfirmasi Potretkota.com, Kanit Reskrim Puguh Suhardhono, S.pd, memilih diam, Sabtu (26/5/2018).
Baca Juga: Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Kasus Penipuan, Buron Sejak 2017
Perlu diketahui, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/42/X/B/2015/Polrestabes Sby, polsek Tenggilis Mejoyo, tanggal 17 September 2015, Rita Dwi Priyantini dan kompotannya Rony Setiawan (Manager Manufacturing Unilever Surabaya) dan H. M Mustafa (karyawan bagian rantai pasokan (Suplay Chain Officer) PT Unilever Tbk cabang Surabaya) diperiksa.
Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan
Setelah diproses Polsek Tenggilis Polrestabes Surabaya, Rony Setiawan dan Mustofa diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, masing-masing dijerat Pasal Pasal 374. Sedangkan, buronan Rita Dwi Priyantini hilang entah dimana.
Baca Juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali
Jaksa Sumantri menuntut Rony Setiawan dengan hukuman 6 bulan penjara, dan di putus Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono dengan putusan hukuman 4 bulan penjara, Kamis (2/11/2017). Mustofa pun demikian, oleh Sumantri dituntut 6 bulan, diputus hakim Pujo dengan 4 bulan penjara. (Tio)
Editor : Redaksi