Potretkota.com - Putusan Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana membuat terdakwa Agung Astanto Soelaiman melakukan upaya hukum banding. Alasannya, putusan 8 tahun denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan tidak ada rasa keadilan. Terlebih, suami eks germo Keyko ini diharuskan bayar uang pengganti Rp 28.365.000.000 subsider 4 tahun.
"Harusnya ini perdata, bukan pidana. Apalagi yang memberat terdakwa tidak ada, pihak bank tidak mengetahui kejadiannya. Dalam KUHAP Pasal 184, saksi itu melihat, mendengar, mengalami secara langsung. Kecuali Ahli," jelas Tugianto pengacara Agung Astanto Soelaiman baru baru ini di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Menurut Tugianto, hutang piutang tahun 2014-2015 menggunakan RUPS yang sah. "Dalam RUPS, apabila dihadiri 2/3 atau setengah, hasil RUPS dianggap sah," tambahnya, hakim sudah berani memutus lebih dari 2/3, hampir setengah.
Karena ini, Tugianto berharap hakim Pengadilan Tinggi juga berani memberikan keadilan bagi kliennya, Agung Astanto Soelaiman. "Nanti yang saya sampaikan itu delik materiil. Termasuk keterangan ahli perbankan nanti saya lampirkan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: Pengacara: Perkara Agung Astanto Bukan Tipikor
Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, F.E Rachman, SH meminta agar Agung Astanto Soelaiman dipidana penjara selama 17 tahun, denda Rp 500 subsidair 10 bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28.365.000.000 subsider 9 tahun kurungan.
JPU menilai, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Agung Astanto Soelaiman meminjam kridit BNI Rp 60 miliar, dengan berbagai jaminan rumah. Dari 74 invoice, terdakwa telat membayar 14 invoice. Karena itu negara dirugikan Rp28.365.000.000.
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017
Setelah diselidiki, ternyata pengajuan Agung Astanto Soelaiman tidak sesuai dengan dokumen, data yang sebenarnya untuk mengajukan dan mencairkan kredit PT Atlantic Bumi Indo di PT BNI Kantor Wilayah Surabaya. (Hyu)
Editor : Redaksi