Ketua BPD Bangkalan Kembalikan Uang Rp 150 Juta

avatar potretkota.com
(kiri) Rosidah (kanan) Holil
(kiri) Rosidah (kanan) Holil

Potretkota.com - Meski hanya menerima uang pekerjaan Rp 100 juta, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Mohammad Holil telah mengembalikan uang korupsi Rp 150 juta.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korups (Tipikor) Surabaya. “Sudah, uang dititpkan Kejaksaan saat pelimpahan tahap 2,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajrini Faisah, SH, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim juga menyarankan agar Rosidah selaku Pj Kepala Desa Karang Gayam Kabupaten Bangkalan segera mengembalikan uang korupsi Rp 137 juta. “Ini akan menentuka putusan nanti,” ujarnya.

Sementara, Zamroni SH MH pengacara Mohammad Holil membenarkan kalau sudah menyerahkan uang Rp 150 juta “Saya tidak bawa copiannya,buktinya ada di Kejaksaan,” katanya.

Baca Juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar

Menurut Zamroni, terdakwa Mohammad Holil hanya menerima Rp 100 juta. “Dari keterangan sidang, Rp 80 juta dari Bustomo dan Rp 20 juta dari Pak Kimin Rp 20 juta,” tambahnya.

Uang Rp 100 juta tersebut, tahun 2016 oleh Mohammad Holil sudah dilakukan pekerjaan aspal lebar 2,5 x 390 meter dan juga pengeboran sumur. Hanya saja, pekerjaan tersebut tidak ada kwitansi laporan pertangungawabannya. “Setelah saya survey, pekerjaan jalan aspal dan sumur bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” imbuh Zamroni.

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Selain Rosidah dan Zamroni, perkara ini juga menyeret Zainal Arifin Bendahara Desa Karang Gayam dan Umar Sugianto Sekretaris Desa Karang Gayam. Mereka berempat didakwa merugikan negara Rp.587.339.400, karena pekerjaan pengadaan ditahun 2016 tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) bahkan fiktif. (Hyu)

Berita Terbaru