Potretkota.com - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur Dra Fatria Murni Yanti menyebut, akibat pengadaan barang dan jasa Makanan dan Minuman (Mamin) Satuan Kerja Satpol PP Kabupaten Situbondo, negara mengalami kerugian total loss.
Hal itu disampaikan dipersidangan korupsi yang menjerat Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Masyhari dan Kuasa Direktur CV Cahaya Mulya Thoifur Yazidil Bustomi, S.Pd, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes
"CV ini sebenarnya tidak pantas untuk menjadi pemenang. Pengadaan barang dan jasa dibuat secara palsu. Bukti bukti tidak sah. Tidak memiliki tempat, tenaga ahli, artinya bohong. Sehingga tidak sesuai dengan kontrak," jelas Fatria Murni Yanti, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar
Menurut Fatria Murni Yanti, karena rangkaian kebohongan itu telah pekerjaan mamin terjadi kesalahan administrasi, upload, dan juga pelaksanaan. "Itu pekerjaan pribadi. Jadi negara sudah dirugikan Rp 381 juta," urainya.
Fatria Murni Yanti menambahkan, tidak akan terjadi masalah, jika pekerjaan sesuai dengan kontrak dan harus dibayarkan. "Uang dari mana, pinjam dari mana, yang penting apa yang dikerjakannya tidak masalah. Karena didalam kontrak mengikat," tambahnya, penyebabnya kerugian negara, karena tidak sesuai prosedur, aturan yang dilakukan.
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Pengadaan Mamin untuk pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub) ini dilakukan pada tahun 2018 lalu, dengan nilai kontrak pemenang CV Cahaya Mulya Rp428.984.160. (Hyu)
Editor : Redaksi