Potretkota.com - Sidang perkara korupsi terkait Pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo masuk tahap penuntutan, Rabu (7/12/2022).
BERITA TERKAIT: Usman dan Anton DLH Disebut Terima Uang Penyedia
Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo Ir. Usman, MM, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Sankara Udiana SH, dituntut 6 tahun dan 6 bulan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diminta mengganti uang ketugian negara Rp 182 juta subsider 3 tahun 3 bulan kurungan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anton Sujarwo, S.Sos. MH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Siswadi Satya Putra, ST dan Anggota Tim Teknis Pemeriksaan Dokumen Lingkungan UKL-UPL Toni Wahyudi ST, dituntut sama, yaitu 5 tahun dan 6 bulan denda Rp 200 subsidair 6 bulan kurungan.
Yudhistira Hari Sandi, Toni Wahyudi, Yudi Kristanto
Baca Juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta
Untuk Dr. Yudhistira Hari Sandi, ST., M.Si Direktur CV Qolbu Persada atau Penyedia Jasa Konsultansi Lingkungan-Penyusunan UKL-UPL pada Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2021, beserta stafnya Yudi Kristanto dituntut 6 tahun dan 6 bulan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa Yudhistira Hari Sandi diminta mengganti kerugian negara Rp 268.376.900 subsider pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan. Sedangkan Yudi Kristanto, juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 199.200.000, subsider selama 3 tahun dan 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Gara-gara Saksi Calvary Abadi, Syamsul Hariadi DSDABM Pemkot Surabaya Dipanggil Hakim Lagi
JPU menilai, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Kesatu Primiair.
Seperti diketahui, dalam pengadaan pekerjaan Penyusunan UKL-UPLKegiatan Peningkatan Jalan di Kabupaten Situbondo, para terdakwa dianggap merugikan uang negara Rp 676.376.900. (Hyu)
Editor : Redaksi