Potretkota.com - Mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Masyhari SH dan Kuasa Direktur CV Cahaya Mulya Thoifur Yazidil Bustomi, S.Pd, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 5 Tahun 6 Bulan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Makanan dan Minuman (Mamin) untuk pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub), tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Biaya Rekomendasi Partai Pemenangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Terungkap dalam Sidang
BERITA TERKAIT: Korupsi Situbondo, Thoifur Mengaku Disuruh Kamarul
Baca Juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar
Dalam tuntutan ini, hanya terdakwa Thoifur Yazidil Bustomi yang diharuskan membayar uang pengganti semua beban kerugian negara Rp 381 juta. Alasannya, karena Masyhari dalam sidang tidak mendapat bagian korupsi.
"Jika terdakwa Thoifur Yazidil Bustomi tidak bisa membayar kerugian negara, maka diganti hukuman 3 tahun penjara," ujar JPU I Nyoman Wasita Triantara SH Mhum, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: Menolak Penghapusan Pilkada Langsung
Mendengar tuntutan tersebut, baik Masyhari dan Thoifur Yazidil Bustomi tidak banyak bicara. Keduanya terlihat hanya bisa mengerutkan kedua alisnya. (Hyu)
Editor : Redaksi