Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, I Ketut Suarta menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Tri Atmoko, mantan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim juga meminta agar Tri Atmoko membayar uang pengganti Rp 135 juta. “Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” jelas I Ketut Suarta, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Kantor KONI Jatim Digeledah, KPK Bawa Keluar Dua Koper
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntu Tri Atmoko 2 tahun penjara. Sedangkan subsider uang pengganti yaitu 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, pada tanggal 02 Agustus 2016 dibentuk kerja sama yang tertuang dalam perjanjian Kerjasama Operasi Tak Terpadu (Non-Integrated Joint Operation Agreement) antara Perusahaan China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono sepanjang 37 km. Porsi pembagian yaitu, CRBC 60%, PT WIKA 25n PT PP 15%.
Setelahnya, tahun 2017, CRBC-WIKA-PP melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) periode Desember 2016 ke Kantor KPP Pratama Pare Kedir dengan nilai penghitungan lebih bayar sebesar Rp13.205.157.718. Atas penghitungan tersebut CRBC-WIKA-PP mengajukan restitusi pajak.
Sebagai tindak lanjut atas permohonan restitusi pajak, Kepala Kantor KPP Pratama Pare Kedir Agung Subchan Kurnianto menunjuk Supervisor Abdul Rachman, Ketua Tim Prabowo Arie Kristyanto, Anggota Hernowo Yuswanto, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas wajib pajak CRBC-WIKA-PP.
Terdakwa Tri Atmoko selaku staf pajak PT PP ditunjuk sebagai perwakilan CRBC-WIKA-PP untuk melakukan pengurusan restitusi pajak tahun 2016, dengan nilai restitusi pajak sebesar Rp13.205.157.718.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti Anggota DPD RI
Saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyanto Dan Hernowo Yuswanto, akan memberikan fee sebesar 3,5ri nilai restitusi pajak yang diajukan apabila tim pemeriksa menyetujui permohonan restitusi tersebut. Kemudian, Abdul Rachman menyampaikan kepada Terdakwa Tri Atmoko adanya koreksi atas restitusi yang diajukan kurang lebih sebesar Rp12 miliar.
Abdul Rachman bersama Prabowo Arie Kristyanto dan Hernowo Yuswanto menemui wajib pajak CRBC-WIKA-PP yang diwakili oleh Terdakwa Tri Atmoko, Wang Yuqiang CRBC, Rofiqotul Jannah, Sugeng Priyanto dan M. Syapardi Azwar.
Dalam pertemuan tersebut Abdul Rachman meminta fee sebesar 10ri tindak lanjut atas penawaran fee sebesar 3,5 % yang sebelumnya telah disampaikan oleh Terdakwa Tri Atmoko. Wang Yuqiang selaku Chairman Board of Management atau Financial Manager CRBC menegosiasikan agar fee Rp 1 miliar saja.
Terdakwa Tri Atmoko beberapa hari kemudian bertemu dengan Abdul Rachman dan membaas penyerahan fee Rp1 miliar. Abdul Rachman minta agar uang diberikan secara bertahap, yaitu Rp300 juta dan Rp700 juta.
Baca Juga: Sekelompok Preman Intimidasi Demonstran Mafia Bawang Putih
Untuk merealisasikan penyerahan tahap pertama, Desember 2017, Terdakwa mengumpulkan uang dari masing-masing Joint Operation dari PT PP melalui Sugeng Priyanto Rp52.591.235 dari PT WIKA melalui Pradipha Wisnu Wibisono alias Didit sebesar Rp33.071.383, dan dari CRBC melalui Rofiqotul Jannah Rp214.337.382.
Penyerahan tahap kedua sebesar Rp700 juta, Terdakwa mengumpulkan uang dari masing-masing Joint Operation yaitu dari CRBC melalui Wang Yuqiang Rp500.120.558, dari PT WIKA melalui Pradipha Wisnu Wibisono Rp77.166.561 dari PT PP melalui Sugeng Priyanto Rp122.712.881.
Uang yang terkumpul Rp 1 miliar, kemudian diberikan Suheri di Jakarta, orang kepercayaan Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyanto dan Hernowo Yuswanto. Dari uang tersebut, terdakwa Tri Atmoko mendapat bagian Rp135 juta. (Hyu)
Editor : Redaksi