Korupsi Bank Jatim

Jefri dan Andrianto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

avatar potretkota.com
Jefri Eriksandi dan Andrianto
Jefri Eriksandi dan Andrianto

Potretkota.com - Direktur UD Mentari Jaya Jefri Eriksandi dan Andrianto S.E. M.Ak Staf Operasional Kredit oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Nur Rachmansyah, S.H.,M., masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Jefri Eriksandi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.341.666.667. “Jika tidak ada uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan kurungan,” ujar JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan di Lamongan Jalani Sidang Korupsi

Untuk diketahui, tahun 2014-2015, Jefri Eriksandi Direktur UD Mentari Jaya, bersama Mila Indriani Notowibowo, menajukan permohonan kredit investasi di Bak Jatim Cabang Dr Soetomo Surabaya, sebesar Rp1.4 miliar. Terdakwa Andrianto dianggap membantu pencairan yang mana diketahui dokumen fiktif ataupun modal kerja dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Hakim Nilai PNS RSUD dr Iskak Tulungagung Terbukti Korupsi

Tanpa memperhitungkan denda dan bunga, selama ini Jefri Eriksandi sudah membayar angsuran ke Bank Jatim Rp58.333.333. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru