Gegara Setor Uang Sobek, Rochmad Hidayat Dipenjara

avatar potretkota.com
foto barang bukti/istimewa
foto barang bukti/istimewa

Potretkota.com - Hakim Ketua Darwanto SH MH, memberikan putusan pidana penjara terhadap terdakwa Rochmad Hidayat warga Jalan Kampung Malang Kulon Surabaya karena menyetorkan tunai sobek ke ATM total Rp 32 juta lembaran Rp 50 ribu.

“Menyatakan Terdakwa Rochmad Hidayat Bin Hasan Baidowo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara,” ucap Darwanto, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 9 Januari 2023.

Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

Karena itu, Darwanto menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rochmad Hidayat selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, SH, yang menuntut terdakwa Rochmad Hidayat dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU menilai, terdakwa Rochmad Hidayat melanggar Pasal 35 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Untuk diketahui, Sabtu l 27 Agustus 2022, bermula Rochmad Hidayat mengambil uang dari mesin CRM (Cash Recycling Machine) atau biasa dikenal dengan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek. Uang tersebut kemudian disetorkan lagi ke dalam mesin setor tunai.

Mengetahui uang yang disetor bisa masuk mesin CRM BRI, Rochmad Hidayat timbul niat dan kesengajaan untuk memasukkan atau menyetorkan uang rupiah yang sengaja Terdakwa gunting terlebih dahulu pada setiap sudutnya menggunakan 1 gunting rumah.

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017

Rinciannya, Pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sebesar Rp 3.900.000 dan Rp 6.600.000. Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sebesar Rp.15.900.000 dan Rp 2.050.000. Senin tanggal 29 Agustus 2022 Rp 3.150.000 dan Rp 450.000.

Karena memotong uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai symbol negara terhitung mengakibatkan uang rupiah tersebut tidak layak edar. (Hyu)

Berita Terbaru