Potretkota.com - Majelis Hakim akhirnya memberikan putusan terhadap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso Drs. H. Amir Hidayat, M.Si, Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sukorejo Imron Rusli dan Pendamping Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Wasir, S.Pd, masing-masing 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Tongani SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta
Tuntutan ini lebih ringan, sebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso menuntut masing-masing terdakwa Amir Hidayat, Imron Rusli dan Wasir dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan denda Rp 50 subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Penerima Hibah Pokir Lilik Hendarwati DPRD Jatim Ungkap Adanya Permintaan Dana CSR
BERITA TERKAIT: Kabid Dinsos Bondowoso Atur Korupsi Kambing
Hakim dan JPU sepakat, para terdakwa bersalah melanggar Menyatakan Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hibah Pokir Lilik Hendarwati DPRD Jatim Rp750 Juta Layak Disorot
Untuk diketahui, Amir Hidayat, Imron Rusli dan Wasir didakwa korupsi bantuan usaha ternak kambing dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp 1,9 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi