Potretkota.com - Alex Yudawan, saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Bumiaji Kota Batu mengaku, telah mengeluarkan banyak modal untuk membantu almarhum Yoyok Hari Soebagio, dalam hal mengerjakan proyek Pasar Sayur Kota Batu.
Menurutnya, sebagai teman baik almarhum Yoyok, saksi Alex pertama membantu proyek Pasar Batu dengan cara meminjamkan uang total Rp 65 juta. "Tapi yang dikembalikan Yoyok hanya 41 juta," ucapnya kemudian diralat Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya Rp 21 juta yang dikembalikan, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Setelah itu, Yoyok kemudian pinjam uang lagi kepada Alex untuk alasan proyek lain, namun tidak diberikan. Alasannya, saksi tidak mempunyai uang. "Saya tawarkan mobil Jazz saya untuk dijual Rp 250 juta. Yang beli Pak Fajar (Pimpinan Bank Jatim Cabang Bumiaji Batu). Kemudian mobil Pantner dan Mio beserta BPKB dibawa Yoyok untuk dijual," akunya.
Hasil penjualan Mobil Jazz, mobil Pantner dan Yamaha Mio, kemudian terkumpul untuk dibelikan rumah di Junrejo Kota Batu. Setelah itu, rumah dijual lagi laku Rp 550 juta. Alex mengklaim meminta almarhum Yoyok dibelikan mobil Pajero, sebagai alat transportasi mondar-mandir untuk mencari uang.
"Saya bilang ke Yoyok, saya butuh mobil untuk mondar-mandir. Terus saya dikasih uang Rp 100 juta untuk DP mobil Pajero seharga Rp 225 juta. Sisa uang Rp 450 juta nanti dikembalikan setelah proyek Yoyok selesai dikerjakan," ungkap Alex, kenal dengan terdakwa Ir Wahyu Prasetyawan, Juni 2020 melalui Yoyok.
Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Menurut Alex, selama Yoyok hidup, pembayaran cicilan mobl Pajero ke leasing terbayarkan. "Setelah Yoyok almarhum, baru cicilan macet. Sempat disita Bank, tapi sudah beres, saya bayar," urainya.
Sementara, Duta Prayoga SH pengacara terdakwa Ir Wahyu Prasetyawan meminta kepada majelis hakim agar mobil Pajero yang diklaim milik Alex Yudawan disita sebagai barang bukti. Tanpa sebab, ia merasa mobil Pajero yang digunakan saksi Alex merupakan aliran dana korupsi Bank Jatim.
"Saya minta mobil Pajero untuk disita Yang Mulia. Semua bukti sudah kami serahkan ke penyidik Kejaksaan," tegas Duta Prayoga, bertujuan untuk meringankan beban aliran dana yang disangkakan kepada tedakwa Wahyu Prasetyawan.
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017
Namun pernyataan tersebut langsung disambut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Asih. Menurutnya mobil tidak dapat disita karena bukan dalam rangkaian pidana korupsi Bank Jatim. "Kami tidak menyita mobil tersebut karena menurut kami itu sudah ada pengantar antara Alex, Yoyok, Wawan (Wahyu Prasetyawan) atas pembelian Pajero," terangnya.
Ditampat yang sama, Sulianto SH MH heran, karena menurut Alex, uang yang dikeluarkan sebanyak itu kepada almarhum Yoyok tidak ada bukti sama sekali. "Kalau bicara hukum, harus bukti, bukan cerita saja," cetusnya. (Hyu)
Editor : Redaksi