Potretkota.com - Kepala Biro Teknik PT Sier Puspa Utama (SPU) Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T mengaku, merasa ditipu oleh oknum perwira dari TNI AD Letnan Kolonel Dindin Kamaludin,S.I.P. Sehingga, akibat penipuan tersebut, pria kelahiran Banyuwangi tahun 1980 ini jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Tidak sedikit pekerjaan yang saya selesaikan di perusahaan. Selama proyek TNI, tidak ada niatan untuk merugikan perusahaan. Bahkan sebaliknya saya merasa ditipu beberapa oknum,” terang Agung Budhi Satriyo dalam pledoinya, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Indonesia Kerjakan Kapal Selam Scorpene
Agung Budhi Satriyo juga mengaku, akan memperbaiki kesalahan yang sudah terjadi. “Jikalau perusahaan bertanggungjawab, saya akan berusaha membayar kerugian proyek tersebut,” tambahya.
Sementara, Lalu Abdi Mansyah, S.H.,CLI kuasa hukum terdakwa Agung Budhi Satriyo pun menyampaikan, pekerjaan Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai Cijantung Jakarta Timur tahun 2018 bersumber dari keuangan PT. Sier Puspa Utama (SPU) merupakan utang piutang. “Ada proposal, kontrak, surat perjanjian utang dan surat permohonan pencairan pinjaman,” jelasnya.
Menurut Abdi sapaan akrab Lalu Abdi Mansyah, S.H.,CLI, beberapa keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dipersidangan tidak ada satupun keterangan saksi yang dapat membuktikan kalau perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didalam surat dakwaan primair dan subsidair jo. Pasal 2, 3, 18 dan 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Karena itu, Terdakwa (Agung Budhi Satriyo) haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya.
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes
Pledoi Agung Budhi Satriyo tak jauh berbeda dengan Direktur Utama (Dirut) PT Sier Puspa Utama Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T. Pria 52 tahun ini juga ingin dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut Agung Budhi Satriyo dengan hukuman 8 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Agung Budhi Satriyo juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 70 juta atas kerugian negara. Jjika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Baca Juga: Satu Pasien Tewas Saat Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo
Dianggap bertanggungjawab atas uang PT SPU Rp 1,250 miliar, JPU juga menuntut Dwi Fendi Pamungkas, dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Oknum TNI AD Letnan Kolonel Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M., NRP 1920049900571 yang bertugas sebagai Pamen Kodam III Siliwangi saat ini sudah menjalani hukuman 8 bulan penjara. Bukan korupsi, melainkan penipuan dengan modus yang sama, menjanjikan proyek Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai Cijantung Jakarta Timur kepada Ajeng Puspita Sari bersama suaminya Ermansyah Putra ST MT Pimpinan PT Dika Prana Utama. Sebagai pegawai BUMN, Ermansyah Putra diadili karena korupsi dan dihukum 10 tahun penjara. (Hyu)
Editor : Redaksi