Potretkota.com - Direktur PT Bintang Wahana Tata (BWT) yang juga manager PT Adhitama Global Mandiri (AGM) Ir Wahyu Prasetyawan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, diputus 8 tahun denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan.
Terdakwa Wahyu Prasetyawan juga harus membayar uang pengganti Rp4.785.589.332,73. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan SH MH, Rabu, 12 April 2023.
Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Direktur PT AGM, Jonni Suprapto, S.Kom diputus 5 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan. Warga Sidoarjo ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp160 juta subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Untuk Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Batu, Fredy Nugroho Sasongko SE, dihukum 5 tahun denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan. Sedangkan Pimpinan Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu Fajar SH, diputus 4 tahun denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan. Keduanya tidak diharuskan mengganti kerugian negara, karena dianggap terlibat memperkaya terdakwa lain, Wahyu Prasetyawan dan Jonni Suprapto.
Untuk diketahui, perkara ini berawal saat Wahyu Prasetyawan mendapat job mengarap proyek di Blitar dan Malang. Karena tidak punya uang, Wahyu Prasetyawan bekerjasama dengan Jonni Suprapto, untuk meminjam uang di Bank Jatim.
Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
Pinjam uang dengan sistem Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres tahun 2020 lalu, Wahyu Prasetyawan menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan miliknya dan rekannya, almarhum Yoyok Hari Soebagyo. Namun, setelah semua proyek di Blitar dan Malang selesai, kredit Bank Jatim tidak dilunasi. Sehingga merugi Rp5.735.589.332,73. (Hyu)
Editor : Redaksi