HUT Surabaya, Pegawai Pemkot Larang Wartawan Liputan

avatar potretkota.com
Krisna pagawai Satpol PP Kota Surabaya
Krisna pagawai Satpol PP Kota Surabaya

Potretkota.com - Arogansi oknum Satpol PP Kota Surabaya terulang kembali. Jika sebelumnya pegawai Satpol PP terjerat penyalahgunaan wewenang karena jual barang rampasan atau mabuk-mabukan hajar orang di hiburan malam, kini dengan seragam kebesarannya sudah melarang wartawan liputan.

BACA JUGA: PNS Satpol PP Hajar Orang di RHU Zona Gembong dan Pejabat Satpol PP Didakwa Penyalagunaan Jabatan

Baca Juga: Teror Penghapusan Berita Digital Jadi Sorotan, Praktisi Tekankan Perlindungan Karya Jurnalistik

Liputan tersebut saat acara rujak ulek yang diselenggarakan secara terbuka peringatan HUT Kota Surabaya ke 730, di lokasi Kya-Kya Jalan Kembang Jepun Surabaya, Sabtu (6/5/2024). 

Menurut Krisna pagawai Satpol PP Kota Surabaya, wartawan harus punya ID Card yang sudah disiapkan Pemkot Surabaya. “Ini aturan dari Pemkot,” tegasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christianto telah memberikan SOP Pengamanan. “Ini dari Panitia Rujak Uleg. Media koordinasi dengan Diskominfo,” singkatnya.

Baca Juga: Paldam V Brawijaya Bagi Oli Gratis untuk 500 Pengemudi Ojek Online 

Dalam SOP tertulis, ID Card media selain yang sudah disiapkan panitia, tidak diakui dan tidak diijinkan untuk masuk, kecuali atas izin Ketua Panitia. (ASB)

BERITA TERKAIT: 

Baca Juga: Aliansi Wartawan Surabaya Kecam Praktik Jasa Digital Hapus Berita

Tumplek Blek Festival Rujak Uleg Surabaya 

Festival Rujak Uleg HUT Surabaya 2022

Berita Terbaru