Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan putusan terhadap masing-masing terdakwa suap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, dengan pidana penjara 2 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
Baca Juga: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat.
Sedangkan, karena tidak mengakui perbuatannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintahan Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili sedikit berbeda.
Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Kades di Tulangan Diputus 4 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hosin Jamili berupa pidana penjara selama 2 tahun 1 bulan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Ketua Majelis Darwanto SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (8/5/2023).
Untuk diketahui, para terdakwa ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah melakukan suap untuk jabatan baru kepada Bupati Bangkalan. Uang suap bervariasi, mulai Rp50 juta hingga Rp150 juta.
Baca Juga: Catut Gubernur Khofifah, Jaksa Dapati Terdakwa Sri Setyo Pertiwi Pergi Luar Kota Tanpa Kursi Roda
KPK Menilai, para terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Hyu)
Editor : Redaksi