Budi Setiawan Bappeda Jatim Diputus 10,4 Tahun

avatar potretkota.com
Budi Setiawan eks Kepala Bappeda Jatim
Budi Setiawan eks Kepala Bappeda Jatim

Potretkota.com - Eks Kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) 2017-2018, Budi Setiawan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Surabaya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa Budi Setiawan juga diharuskan membayar uang pengganti Rp10,5 miliar. “Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan SH MH, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen

Mendengar putusan tersebut, Budi Setiawan melalui pengacaranya masih pikir-pikir. 

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Putusan ini sama dengan permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa Budi Setiawan dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

JPU KPK menilai, terdakwa Budi Setiawan melanggar Pasal 12 huruf a Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Hyu)

Berita Terbaru