KPU Surabaya Bakar Ribuan Surat Suara Rusak

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, musnahkan 1.423 lembar surat suara yang rusak. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, yang tidak lain agar surat suara yang tidak terpakai atau rusak itu, tidak disalahgunakan.

Ribuan lembar surat suara tersebut terdiri dari 918 surat suara rusak dan 505 lembar surat suara yang tidak terpakai atau kelebihan.

Baca Juga: Menolak Penghapusan Pilkada Langsung

"Kerusakan ini kami ketahui pada saat proses sortir dan lipat pada akhir Mei lalu. Kerusakan tersebut diketahui berasal dari pihak percetakan," ujar Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Surabaya, Gufron, pada Potretkota.com, pada Selasa (26/6/2018) di halaman Kantor KPU Kota Surabaya.

Baca Juga: Tanggapan KPU Kabupaten Pasuruan Soal Hibah Rp75 Miliar

Gufron menambahkan, surat suara yang dimusnahkan, karena adanya kerusakan. "Kerusakan ada pada pemotongan yang tidak simetris. Ada yang robek mungkin pada saat pengepakan. Selain itu ditemukan surat suara yang buram. Sehingga itu kami anggap rusak," tambahnya.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Salah Tulis Hasil Suara di Mojo Pelanggaran Etik

Dalam pemusnahan berlangsung disaksikan oleh Panwas, Kepolisian, dan tim sukses kedua paslon Gubernur Jatim. "Sampai saat ini, KPU Kota Surabaya sudah mendistribusikan 2.058.310 lembar surat suara untuk kebutuhan 4.284 TPS yang sudah tersebar di 31 Kecamatan di Kota Surabaya," pungkas Gufron. (Am)

Berita Terbaru