Potretkota.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Husnul Aqib membuat pernyataan diatas materai hanya sanggup membayar Rp10 miliar dari nilai total kerugian negara Rp40.919.350.000. Surat kesanggupan itu diketahui oleh Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Dr. Drs. Helmy Perdana Putra MSi CGCAE.
Tidak hanya Husnul Aqib, terdakwa Jonatan Dunan selaku Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) juga diharuskan membayar Rp10 miliar. BACA JUGA: Sahat: Kami Urunan Ganti Hibah Lampu Lamongan
Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara
“Masing-masing pihak atas kelebihan pembayaran sebesar Rp40.919.350.000 sanggup mengembalikan masing-masing Rp10.000.000.000 terhitung tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 10 September 2022 sesuai dengan kesepakatan bersama secara diangsur minimal Rp500.000.000 perbulan”.
Menurut Jonatan Dunan, informasinya Husnul Aqib sudah membayar uang tersebut. “Saya belum membayar sema sekali,” terangnya, Kamis (15/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun
Alasan Husnul Aqib ikut mebayar kerugian negara, lantaran saat mendapat bantuan uang untuk pembelian Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), di Kabupaten Lamongan, Sekretaris PAN DPW Jatim ini dapat bagian Rp19 juta, pertitik pemasangan. Total job untuk Lamongan saja yang didapat Jonatan Dunan, yaitu 1600 sebesar Rp64 miliar.
"Lampu pertitik saya jual Rp19 juta, Husnul Aqib minta Rp19 juta, sisanya Rp2 juta untuk biaya pemasangan cor lampu. Totalnya satu paket lampu Rp40 juta," ungkap Jonatan Dunan, jika ditotal Husnul Aqib dapat bagian Rp31 miliar lebih.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso
Dalam Berita Acara Klarifikasi dan Kesanggupan Inspektorat Pemprov Jatim, hibah uang untuk pembelian lampu tenaga matahari yang sudah dikeluarkan tahun 2020 lalu sebesar Rp75.314.000.000. Namun yang diungkap Kejaksaan hanya di Lamongan sebesar Rp64 miliar
Dari sekian banyak yang dikeluarkan Pemprov Jatim, menurut Helmy Perdana Putra ada kelebihan bayar sehingga Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim ikut urunan membayar Rp10 miliar. “Mereka hanya partisipasi saja,” tegasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi