Potretkota.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro Dandy Suprayitno diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro diperiksa atas dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Bojonegoro.
Menurut Dandy Suprayitno, pengelolaan BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Regular. "Disitu dijelaskan larangannya," ucapnya, Senin (14/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Robot Bawah Air Buka Peluang Ekonomi Maritim Indonesia
Senada, Sigit bagian Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) staf Dinas Pendidik Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, sesuai petunjuk teknis BOS ada beberapa standar. Dan untuk tim BOS penanggung jawab Kepala Sekolah. "Anggotanya bendahara, ada unsur guru, dari unsur komite sekolah dan satu orang tua yang dipilih kepala sekolah dan komite dengan mempertimbangkan kredibelitas," terangnya.
Dalam hal ini, terdakwa Reny Agustina melalui kuasa hukumnya Sujito mengaku, tugas kliennya hanya membantu administrasi Bendahara menyelesaikan BOS, yang itu tidak diatur dalam peraturan menteri. "Jadi kami tidak tau kenapa Reny juga ikut diseret jadi terdakwa, padahal semua pekerjaan berdasarkan perintah pimpinan," herannya.
Baca Juga: LLDIKTI Wilayah VII Telaah Perkara Gelar Anggota DPRD Bojonegoro
Meski diakui pernah menerima uang dari BOS, kuasa hukum Reny mengaku itu bagian dari fee seperti yang didapat guru lainnya. "Sama halnya dengan guru lainnya, Reny menerima honor karena sudah menjalankan pekerjaan. Guru lainnya dilepas, tapi Reny ditahan. Ini kan aneh?" tambah Sujito.
Untuk diketahui, Reny Agustina staf bendahara SMP Negeri 6 Bojonegoro ditahan bersama atasannya Bendahara Edi Santoso. Keduanya jadi pesakitan karena didakwa menyalahgunaan BOS tahun 2020-2021 total Rp695.073.443.
Baca Juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah
Dalam persidangan terungkap, uang sebanyak itu dibagikan kepada guru-guru termasuk Kepala Sekolah Sarwo Edi yang mengklaim hanya mendapat bagian Rp22,5 juta. (Hyu)
Editor : Redaksi