Potretkota.com - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto mengungkapkan, bahwa pegawai tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu seperti yang dialami oleh Supervisi Kasir, Rahajeng Elok Kartika Putri, S.Sos.
Menurut Suyoto, karena rangkap jabatan supervisor dan kasir, sehingga terjadi persoalan yang mana Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun merugi Rp729.878.430.
Baca Juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak
"Salah satu penyebab terjadi persoalan, karena supervisor merangkap jadi kasir," ujar Suyoto, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (29/8/2023).
Masih Suyoto, tugas Jiono Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengendali Rekening yaitu mempercayakan kepada supervisor untuk mengkoordir kasir untuk kemudian diserahkan ke Bendahara. "Supervisor membantu tugas Kasubag," akunya.
Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Sementara, Hery Sulistiyono Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun mengaku, baik jabatan supervisor dan Kasubag selama ini tidak ada aturan dasarnya. "Engga ada," ucapnya. BERITA TERKAIT: Jiono Klaim Dihukum Karena Tidak Awasi Rahajeng
Karena itu, Ketua Majelis Hakim Darwanto langsung memotong keterangan saksi Hery Sulistiyono. "Kalau begitu, Jiono ini bisa bebas," celetuknya.
Baca Juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan
Darwanto meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun untuk membuktikan kalau Jiono bersalah. "Ini tugas Jaksa untuk membuktikan kalau terdakwa (Jiono) ini bersalah," tambahnya. (Hyu)
Editor : Redaksi