Potretkota.com - Untuk merekayasa sebuah perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kabupaten Buru Selatan Maluku, fee pengacara Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring alias Oyen disebut mencapai Rp5 miliar. Uang sebanyak itu, diperoleh dari bos kontraktor, Ivana Kwelju.
Atas perolehan honor tersebut, Dr. H. Agus Kasiyanto SH MH salah satu Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, menyoal kepada ahli pidana Dr. Edi Yunara SH MH yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Bos Properti Budi Said Tersangka Korupsi Emas
"Apakah honor yang sudah diberikan dapat disita?" tanya Agus Kasiyanto kepada Edi Yunara, Selasa (20/9/2023) di Ruang Candra PN Tipikor Surabaya.
Atas pertanyaan tersebut, Edi Yunara menyatakan bisa saja honor disita. Namun, jika tidak disita bisa dimasukkan kedalam uang pengganti. "Kalau tidak memasukkan Pasal 18 tidak bisa dijatuhkan untuk membayar uang pengganti," ujarnya.
Baca Juga: Putusan Laurenzius Sesuai Dengan Tuntutan JPU KPK
Sementara, JPU KPK Taufiq Ibnugroho SH MH menerangkan, sejauh ini belum ada penyitaan honor yang sudah diterima oleh Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring. "Kalau terbukti setelah putusan pengadilan bisa dilakukan penyitaan susulan," jelasnya.
Terpisah, Memo Alta Zebua pengacara Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring keberatan jika honor kliennya disita. "Tadi kan dibahas, untuk fee tidak ada sangkut pautnya. Fee itu ya jasa profesional seorang pengacara terhadap kliennya. Itu harus dipisah," pungkasnya.
Baca Juga: JPU Tuntut Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring 5 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring jadi pesakitan lantaran saat Ivana Kwelju diperiksa KPK atas perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kabupaten Buru Selatan Maluku Tagop Sudarsono Soulisa, bernilai Rp4 miliar lebih. Perkara ini juga menyeret bos kontraktor Lim Sin Tong dan sopir Bupati, Johny Rynhard Kasman. (Hyu)
Editor : Redaksi