Supervisor Perinus 2 Tahun

Korupsi, Hakim Putus Direktur PT Ikan Laut Indonesia 2 Tahun 6 Bulan

avatar potretkota.com
(dari kiri) Ahmad Rifan dan Sugiyanto
(dari kiri) Ahmad Rifan dan Sugiyanto

Potretkota.com - Direktur PT Ikan Laut Indonesia (ILI) Sugiyanto oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dijatuhi putusan 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subside 4 bulan kurungan.

Terdakwa Sugiyanto juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian Negara Rp567.568.000. “Jika tidak dibayar, maka diganti hukuman 1 tahun kurungan,” jelas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, I Dewa Gede Suarditha, Selasa (4/10/2023).

Baca Juga: Terdakwa Ivan Daud Punu Diputus Pidana Selama 2 Tahun Penjara

Sementara, Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara (Perinus) Cabang Surabaya Ahmad Rifan yang dianggap bersama-sama membantu Sugiyanto melakukan korupsi, oleh Hakim hanya diputus 2 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Untuk diketahui, sekitar tahun 2018 lalu, Sugiyanto mendatangi Perinus menemui Kepala Cabang Perinus Momon Hermono. Tujuannya, menawarkan kerjasama dalam bidang eksper gurita. Karena tidak jadi, kerjasama itupun berganti dengan tenggiri stik total 10 ton 100 kg.

Baca Juga: Kejaksaan Simpan Uang Korupsi Komisaris PT DJA Rp3,5 Miliar

Ahmad Rif’an selaku marketing, lalu survey ke Puger Jember dimana gudang PT ILI berada. Namun, sesampai dilokasi, ternyata tenggiri stik dimaksud hanya sekitar 250 kg. Alasannya, bahan baku mengalami penurunan karena cuaca.

Hal itu kemudian dilaporkan oleh Momon Hermono. Meski demikian, tetap saja dibuat kontrak kerjasama antara Perinus dan PT ILI. Berita acara itupun dibuat untuk melengkapi administrasi yang akan dicairkan.

Baca Juga: Komisaris PT DJA Jaminkan Aset dan Piutang Fiktif Rp30 Miliar

Awalnya, Ahmad Rif’an, bendahara Nia, dan quality kontrol Renza keberatan melakukan tandatangan untuk pencairan PT ILI. Karena atas perintah Momon Hermono, terpaksa mereka semua melakukan tandatangan untuk pencairan tahap pertama dan kedua.

Sebelumnya, JPU Fadil Zumhana kepada Potretkota.com mengaku, Momon Hermono tidak bebas begitu saja karena perannya turut merugikan keuangan negara. “Gantian, ini dulu,” singkatnya. (Hyu)

Berita Terbaru