Sudah Bayar Miliaran tak Dapat Emas Kiloan

Saksi Linda dan Daeng Merasa Ditipu PT Antam

avatar potretkota.com
(dari kiri) Linda dan Daeng
(dari kiri) Linda dan Daeng

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Endang Kumoro Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1, Misdianto bagian Administrasi kantor atau Back Ofice PT Antam UBPP Logam Mulia Butik Emas Surabaya 01, Ahmad Purwanto General Traiding and Manufakturing Service PT Antam Pulo Gadung Jakarta dan Eksi Anggraeni, pelanggan PT Aneka Tambang (Antam).

Saksi yang dihadirkan diantaranya Lindawati alias Linda dan Petit Daeng dari PT Freight Express Indonesia. Keduanya mengaku, sudah membeli produk Antam miliaran rupiah tapi tidak pernah mendapat emas batangan seperti yang diharapkan.

Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

"Saya beli 2,2 kilo harga Rp1,3 miliar. Saya kira itu harga grosir," ujar Linda, Jumat (20/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurutnya, membeli emas Antam denga harga diskon atas informasi dari Eksi Anggraeni. "Informasinya dari Bu Eksi, tapi setelah itu bayar transfer ke Antam, ada fakturnnya. Tapi sampai saat ini saya tidak pernah terima emasnya," aku Linda.

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Senada, Daeng beberapa kali membeli emas Antam atas informasi dari Eksi Anggraeni. Pihaknya percaya dengan harga diskon lantaran beberapa kali sudah memberli emas dari Antam. "Pembelian terakhir Rp8 miliar saya belum menerima," tambahnya, juga transfer ke PT Antam.

Karena merasa tertipu, baik Linda dan Daeng melakukan langkah hukum, baik perdata maupun pidana. "Kami buat laporan ke Polda Jatim, semua yang mengurus pengacara. Pelapor atas nama Rudi Hermanto," imbuh Daeng.

Baca Juga: Terdakwa Ivan Daud Punu Diputus Pidana Selama 2 Tahun Penjara

Sementara, Eksi Anggraeni melalui pengacara Retno Sariati Sandra Lukito heran, saksi Linda dan Daeng , pembeli yang transfer ke PT Antam tidak menerima emasnya. "Pihak saksi Antam menyebut, sistem penjualan emas Antam sistem cash and carry. Jadi kan ada yang aneh,? pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru