Ngatmisih BPN Bangkalan Didakwa Korupsi Rp1,2 M

avatar potretkota.com

Potretkota.com – Setelah sekian lama menjalani pemeriksaan, Hj. Ngatmisih, SH. M. Hum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan tahun 2017 lalu, sudah jadi terdakwa korupsi pengadaan lahan untuk rest area di kawasan kaki Jembatan Suramadu (KKJS), Rabu (1/11/2023).

Dalam persidangan, Ngatmisih yang tidak merasakan jeruji besi duduk santai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bangkalan, Umu Lathiefah, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: Peran Pengembang Disoal Dalam Sidang Korupsi Tanah Mulyodadi

Menurut dakwaan, terdakwa yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rest Area Parkir Umum di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, bersama H. Moch. Suharsono, S.H selaku penerima ganti kerugian pengadaan tanah, telah merugikan Negara Rp1.278.900.000. (Hyu)

Baca Juga: Nelayan Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Sepulu Bangkalan

Berita Terbaru