Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Tongani SH MH akhirnya memberikan putusan terhadap terdakwa emas PT Aneka Tambang (Antam) yakni Eksi Anggraeni dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp600 juta subside 6 bulan kurungan.
Terdakwa Eksi Anggraeni juga dijatuhi untuk untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp87.067.007.820. “Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” jelas Tongani, Jumat, 22 Desember 2023.
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Sementara, Misdianto bagian Administrasi kantor PT Antam UBPP Logam Mulai butik emas Surabaya 01 dihukum 6 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subside 2 bulan. Serta uang pengganti Rp3.074.000.000 dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti pidana 1 tahun penjara.
Baca Juga: Terdakwa Ivan Daud Punu Diputus Pidana Selama 2 Tahun Penjara
Untuk Endang Kumoro Kepala Butik Emas Logam Mulia atau yang disebut dengan BELM Surabaya 01 PT Antam dan Ahmad Purwanto General Traiding and Manufakturing Service PT Antam Pulo Gadung masing-masing diputus 6 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subside 6 bulan penjara.
Endang Kumoro sendiri diminta uang pengganti Rp105.250.000 sedangkan Achmad Purwanto Rp200.000.000. Jika tidak membayar maka masing-masing dipidana penjara selama 6 bulan penjara.
Baca Juga: Kejaksaan Simpan Uang Korupsi Komisaris PT DJA Rp3,5 Miliar
Majelis menilai, semua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Hyu)
Editor : Redaksi