Motif Berlatar Belakang Cemburu

Caleg Devara Putri Prananda Minta Gadis Broker Mati

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Devara Putri Prananda, Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat IX yang meliputi kabupaten Majalengka, Sumedang, dan Subang tidak mau Indriana Dewi Eka (25) selingkuhan pacarnya Didot Alfiansyah (24) hidup.

Karena itu, Didot Alfiansyah menghubungi rekannya yang kebetulan terlilit hutang, Muhammad Reza Swastika (22) dengan iming-iming bayaran Rp50 juta. Rencana pembunuhan pun akhirnya dilakukan sejak 15 Febuari 2024.

Baca Juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan kepada wartawan mengaku, sebelum membunuh korban dengan menggunakan mobil rental diajak jalan-jalan sekaligus nongkrong di Desa Gunung Geulis, Bogor. Setelah dirasa cukup, pelaku mengajak balik, 20 Febuari 2024.

Dalam perjalanan, pelaku Didot Alfiansyah yang menyopiri beralasan buang air. Namun, setelah turun mobil, Reza Swastika yang duduk dibelakang menjerat korban dengan sabuk gesper hingga tak bernafas. Setelah dipastikan tewas, keduanya ke Jakarta menjemput Devara Putri Prananda.

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi

“Jadi motifnya cemburu,” kata Kombes Surawan kepada wartawan, Minggu (3/3/2024), pelaku Didot Alfiansyah dan korban Indriana Dewi Eka merupakan rekan kerja dibidang broker.

Setelah menjemput Devara Putri Prananda, pelaku kebingungan membuat jasad Indriana Dewi Eka. Hingga 4 hari kemudian, mayat korban dibuang ke bibir jurang belakang Tugu Gajah Kota Banjar. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas barang berharga milik korban bernilai puluhan juta rupiah. Tak sesuai kesepakatan, eksekutor Reza Swastika akhirnya mendapat Rp15 juta dan handpone merk iphone.

Baca Juga: Caleg Gresik Mengklaim Diakali Anggota DPRD Jatim Ratusan Juta

Tanggal 26 Februari 2024, mayat korban ditemukan oleh seseorang pesepeda yang melintas hingga akhrinya melapor ke polisi. “Para pelaku dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (4 ) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kombes Surawan.

Tidak hanya itu, Devara Putri Prananda yang juga Caleg DPR dengan perolehan suara 226 informasinya secara internal sudah dipecat dari Partai Garuda singkatan dari Garda Republik Indonesia. (Hyu)

Berita Terbaru