Catut Nama Ning Ulfa dari PPP

Munandar Setor Fee Proyek ke Bupati Salwa Arifin

avatar potretkota.com
Munandar di PN Tipikor Surabaya
Munandar di PN Tipikor Surabaya

Potretkota.com - Munandar, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bondowoso mengaku pada tahun 2020 lalu mendapat perintah dari Sekretaris Daerah (Sekda) Syaifullah untuk menarik fee proyek dari kontraktor yang ikut pengadaan lansung ataupun lelang terbuka. 

“Fee proyek itu untuk kepentingan dan kebutuhan Forkopinda dan kebutuhan lain yang dibutuhkan oleh Bupati Salwa Arifin,” terang Munandar, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Dimaksud Forkopinda oleh Munandar diantaranya, Bupati Bondowoso dan Wakilnya, Sekda Bondowoso, Kapolres Bondowoso, Dandim 0822 Bondowoso, Ketua Pengadilan Bondowoso, Kejari Bondowoso, Brimob dan DPRD Bondowoso.

Besaran fee proyek yang ditarik dari APPD tidak sedikit, dari Rp28 miliar yang dipotong sekitar Rp3 miliar. Setelah itu, uang diserahkan ke Sekda Syaifullah untuk didisribusikan ke Bupati 5-7 persen, Sekda 2 persen, DPRD dan Forkopinda 5 persen. “Saya hanya mengambil sekedarnya,” aku Munandar.

Pada tahun 2021, Sekda Syaifullah dicopot digantikan Sukaryo dari Surabaya. Namun, semua fee proyek langsung ke Bupati Bondowoso Salwa Arifin.

Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor

“Tahun itu sudah tidak ada perintah lagi. Tapi kami langsung komunikasi dengan Bupati. Komunikasi terkait lainnya fee proyek 15 persen. Selain itu disuruh koordinasi dengan anak Bupati, Ning Ulfa (Siti Masyarafatul Manna Wassalwa) anggota DPRD dari Fraksi PPP,” ujar Munandar.

Untuk tahun 2022, fee naik 15 persen dari nilai proyek Rp40 miliar. “Yang menerima dari rekanan, kadang kadang ke staf kami,” tambah Munandar, setelah itu semua urusan tahun 2023 berpidah ke Ansori, Plt Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso dulu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga: Pegawai DPRD Jatim Masuk Daftar Catatan Pokir Kusnadi Rp10 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Puji Triasmoro pun tak membantah sempat menerima aliran uang dari Munandar pada tahun 2022 lalu, yakni besaran Rp15 juta. Hanya saja, Kepala Subdirektorat Eksekusi Dan Eksaminasi unit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membantah menerima aliran dana lain dari Munandar Rp250 juta sisanya melalui Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni Suprapto Rp150 juta dan Rp300 juta.

“Saya memang pernah menerima uang yang pertama Rp10 juta kedua Rp5 juta. Tapi setelah itu saya tidak berani lagi. Masak habis memberi cerita sana sini. Ya setelah itu saya tidak berani menerima lagi, karena saksi (Munandar) sering menjual nama Kejari,” kata Puji Triasmoro. (Hyu)

Berita Terbaru