Potretkota.com - Kepala Bidang (Kabid) Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, periode tahun 2018-2020, Herdian Yuli Pramanto mengungkapkan dalam persidangan, pernah diminta uang oleh Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
Permintaan tersebut terkait proyek Pancoran Kejawan yang berugikan keuangan Negara Rp2,4 miliar dari nilai kontrak sekitar Rp5 miliar. “Saya baca sekilas, hasil temuan Kejaksaan terutama pada ketebalan ACDC dan beton,” ucap Herdian, Rabu (6/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Nama Ipong Muchlissoni Dicatut, Jaksa KPK Diperintah Periksa Lagi Suami Anggota DPRD Ponorogo
Melihat hal itu, Herdian pun heran dikarenakan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kelebihan hanya Rp140 juta sudah dikembalikan Daniel Kristanto dari CV Panda Emas. “Kalau sampai kerugian Rp2,4 miliar, pekerjaan hanya digarap separoh,” herannya.
Karenanya, Herdian menolak permintaan uang sejumlah Rp1 miliar dari Alexander Kristian Diliyanto Silaen. “Saya keberatan, tapi Pak Alex tetap minta Rp500 juta dulu, sisanya bisa dibayar lain hari,” ujarnya.
Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara
Setelah berunding dengan rekannya kerja dan kontraktor yang menggarap proyek saat itu, Herdian ataupun Daniel Kristanto tetap tidak mampu membayar. “Kata Daniel, tidak punya uang sebanyak itu. Karena anaknya putus sekolah, buat makan susah,” urainya.
Tidak patah semangat, Alexander Kristian Diliyanto Silaen menurunkan Rp250 juta dengan harapan sisanya bisa dibayar belakangan. Namun tetap saja, Herdian dan rekan kerjanya Dedi Kuswanto tidak mampu membayar.
Baca Juga: Hakim Tipikor Heran Biro Kesra Pemprov Jatim Beri Hibah Seragam GP Ansor Bondowoso Rp1,2 Miliar
Dari nilai Rp250 juta, penawaran Jaksa Alex turun menjadi Rp100 juta. “Akhirnya saya kasih uang pribadi Rp35 juta. Uang itu hasil utang koperasi. Saya kasih karena mau bantu Pak Alex,” beber Herdian, mendengar Dedi Kuswanto hanya memberikan Rp10 juta.
Menanggapi hal ini, Alexander Kristian Diliyanto tidak menyangkal pernah menerima uang Rp35 juta dari Herdian. “Itu bukan uang perkara, saya dibantu untuk biaya pengobatan,” dalihnya tidak dapat uang dari Dedi Kuswanto. (Hyu)
Editor : Redaksi