Hj. Ngatmisih, SH. M. Hum Dipidana Selama 6 Tahun

avatar potretkota.com
Hj. Ngatmisih, SH. M. Hum
Hj. Ngatmisih, SH. M. Hum

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H, menyatakan eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan tahun 2017 lalu, Hj. Ngatmisih, SH. M. Hum bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH. M. Hum Binti Alm. Wakiran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas Marper Pandiangan, Kamis (14/4/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: Perwakilan LPMK Surabaya Studi Tiru Objek Wisata Bangkalan

Mendapat putusan tersebut, Hj. Ngatmisih, SH. M. Hum yang sebelumnya dituntut penjara selama 8 tahun denda Rp300 juta subside 4 bulan kurungan penjara, langsung menyatakan banding.

Baca Juga: BNN Temukan 15 Kg Sabu di Bangkalan

Dalam perkara nomor 114/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, JPU juga mengamankan ratusan berkas barang bukti yang digunakan dalam perkara lain, yakni atas nama H. Moch. Suharsono, SH.

Baca Juga: Ngatmisih Bangkalan Dituntut 8 Tahun Penjara

Menurut dakwaan, terdakwa yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rest Area Parkir Umum di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, bersama H. Moch. Suharsono, S.H selaku penerima ganti kerugian pengadaan tanah, telah merugikan Negara Rp1.278.900.000. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru