Potretkota.com - Gregorius Ronald Tannur yang sengaja melindas Dini Sera Afrianti dengan mobil hingga tewas akhirnya masuk persidangan, Selasa (19/3/2024). Pria kelahiran Februari 1992 oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, didakwa KUHP Pasal 338 KUHP Jo Pasal 359 KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) .
Didalam dakwaan, Penuntut Umum Darwis, Siska Christina, Ahmad Muzakki dan Furkon Adi Hermawan, menerangkan jika perkara pembunuhan ini terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak dijerat pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol
“Kalau kita lihat dari dakwaan, itu spontan terjadinya peristiwa itu. Sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Tidak ada perencanaan pembunuhan,” ujar Darwis, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Untuk diketahui, peristiwa berawal saat Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti datang ke karaoke Blackhole KTVuntuk meminum alkohol jenis Tequila Jose. Mereka mabuk-mabukan bersama rekan lain, diantaranya saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi dan Hidayati Bela Afista, Selasa malam tanggal 3 Oktober 2023.
Karena Hidayati Bela Afista salah satu diantaranya mabuk berat, Rabu dini hari tanggal 4 Oktober 2023, mereka pun pulang. Dalam lift, Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti cek cok mulut.
Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi
Tidak hanya itu, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang pulang membawa botol Tequila Jose menghajar korban secara membabi buta, hingga mencekik, menendang sehingga korban jatuh. Korban Dini Sera Afrianti pun berusaha berdiri dengan memegang baju Gregorius Ronald Tannur. Tidak puas, kepala Dini Sera Afrianti dipukul Gregorius Ronald Tannur dengan botol minuman keras Tequila Jose.
Cekcok mulut itu pun terjadi hingga keluar lif, di basement Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya. Keduanya tidak mau mengalah tentang siapa duluan yang memulai pertikaian.
Baca Juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya
Singkatnya, korban Dini Sera Afrianti pun masuk dalam mobil inova terdakwa Nopol B-1744-VON sembari tidur selonjoran dekat pintu sebelah kiri. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang kesal melihat teman kencannya rebahan, lalu sengaja membanting stir kekanan higga korban terjatuh.
Bukannya ditolong, melihat Dini Sera Afrianti tergeletak dijalanan parkir mobil, Gregorius Ronald Tannur malah melindasnya. Beruntung ada saksi yang melihat peristiwa tersebut, sehingga awalnya Gregorius Ronald Tannur yang enggan menolong lalu membawa pulang korban. Tidak lama kemudian, Dini Sera Afrianti tidak bernyawa. (Har)
Editor : Redaksi