Nizar Fikri Sebut Perkara KPRI Sidoarjo Hanya Utang

avatar potretkota.com
(dari kiri) Laily Agustin, Fatihul Faizun, Dwi Hary Soeryadi
(dari kiri) Laily Agustin, Fatihul Faizun, Dwi Hary Soeryadi

Potretkota.com - Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo Periode 2012-2014, Slamet Setiawan, S.H., M.M, Bendahara KPRI Juriyah, S.E dan Seksi Pasba (Sambungan Rumah) KPRI Samsul Hadi jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ketiga terdakwa disidang atas dugaan korupsi miliaran rupiah.

Menurut kuasa hukum para terdakwa, Nizar Fikri SH, penetapan terdakwa Slamet Setiawan, Juriyah ataupun Samsul Hadi tak beralasan. Lantaran, PDAM Delta Tirta dan KPRI masih satu kesatuan.

Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

“Ini hanya soal utang piutang saja, tidak ada kerugian Negara,” ucap Nizar Fikri usai sidang, Kamis (4/4/2024) kemarin.

Hal itu disampaikan setelah pihak Perumda Delta Tirta melalui Direktur Utama Dwi Hary Soeryadi, Direktur Pelayanan Fatihul Faizun dan Direktur Administrasi dan Keuangan Laily Agustin bersaksi di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan di Lamongan Jalani Sidang Korupsi

“Tadi kan Direktur Utama mengamini jika masih ada utang, KPRI ke PDAM Rp5,08 miliar, sedangkan PDAM ke KPRI dibukukan Rp4,9 miliar,” kata Nizar Fikri.

Nizar Fikri menyebut, seharusnya masalah internal antara PDAM Delta Tirta Sidoarjo dan KPRI diselesaikan secara kekeluargaan. “Jadi ini kan urusan bisa ke perdata, tidak dibawa ke urusan korupsi,” katanya.

Baca Juga: Hakim Nilai PNS RSUD dr Iskak Tulungagung Terbukti Korupsi

Untuk diketahui, pada tahun 2012-2015 lalu, Slamet Setiawan, Juriyah dan Samsul Hadi, dijerat korupsi kegiatan pengadaan pasang baru langganan PDAM Delta Tirta. Ketiganya, dianggap tidak menjalankan pekerjaan sesuai prosedur, seperti tidak mencocokkan dengan sistem Core (computerized registation) atau program lainnya melalui data elektronik yang tersedia. Akibatnya terjadi pembayaran dobel atas tagihan pasang baru. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru