Irwan Daniel Mussry Tidak Hadir di Sidang Gratifikasi

avatar potretkota.com
foto IG @irwanmussry
foto IG @irwanmussry

Potretkota.com - Bos Time Grup, Irwan Daniel Mussry tidak hadir dalam sidang yang menjerat Eko Darmanto pejabat Bea Cukai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/5/2024). Informasinya, suami Maia Estianty sedang berada diluar negeri.

“Pak Irwan empat hari lalu terbang keluar negeri,” kata konsultan Tim Group, Rendhie Okjiasmoko.

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa

Sementara, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) S. Tanjung mengungkapkan, pemanggilan Irwan Daniel Mussry sebagai saksi gratifikasi sudah dilakukan seminggu sebelum sidang. “Sudah kita lakukan pemanggilan sesuai prosedur,” katanya.

Tanpa ada alasan, S. Tanjung heran Irwan Daniel Mussry tidak memenuhi panggilan KPK. “Tidak hadirnya Irwan Daniel Mussry tanpa pemberitahuan lisan ataupun tertulis,” ujarnya.

Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

Padahal, menurut S. Tanjung, keterangan Irwan Daniel Mussry sangat dibutuhkan dalam persidangan. “Pernyataan Irwan Daniel Mussry sebagai saksi dibutuhkan untuk melengkapi keterangan,” tambahnya.

Untuk diketahui, Irwan Daniel Mussry diperiksa karena pernah memberikan hadiah atau gratifikasi kepada Eko Darmanto senailai Rp100 juta. Tak hanya itu, Rendhie Okjiasmoko ini juga disebut mengirim ke rekening Ayu Andhini Rp30 juta. Uang Rp30 juta dikliam konsultan Time Grup dalam persidangan merupakan utang yang tidak tertulis.

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Akibatnya, Eko Darmanto dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Hyu)

Berita Terbaru