Jesicha: Terdakwa Agustin PT Pegadaian itu Korban

avatar potretkota.com
sidang Agustin Wulandari dan Ambyah
sidang Agustin Wulandari dan Ambyah

Potretkota.com - Pengelola sekaligus penaksir PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Pasar Ngronggo Kota Kediri, Agustin Wulandari yang didakwa memperkaya nasabah bernama Ambyah Rp598.061.649 oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri dituntut 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan, Agustin Wulandari dianggap bersama-sama melawan hukum yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP.

Baca Juga: Pengacara Sebut Saksi Agus Layak Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah Sidoarjo

Atas tuntutan tersebut, Agustin Wulandari melalui salah satu pengacaranya Jesicha Yenny Susanty SH MH mengajukan pembelaan. Menurutnya, tidak sependapat jika kliennya sendiri yang melanggar Standart Operating Procedure (SOP) PT Pegadaian.

“Terungkap dalam fakta persidangan bukan saja hanya Terdakwa Agustin Wulandari yang lalai melaksanakan SOP tersebut, akan tetapi semua saksi pegawai PT Pegadaian Cabang Kediri, mulai dari unsur pimpinan hingga tingkatan pegawai dibawahnya,” kata Jesicha Yenny Susanty, Rabu (5/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Jesicha juga menjelaskan, fakta-fakta hukum yang muncul dalam pemeriksaan sidang, Pimpinan PT Pegadaian (Pesero) Cabang Kediri saat itu dijabat oleh Sri Yuliastuti. “Terdakwa Agustin Wulandari memiliki kewenangan menetapkan uang pinjaman maksimal Rp20 juta. Sedangkan, pemimpin cabang (Sri Yuliastuti) berdasarkan kewenangannya dapat memberikan persetujuan terhadap nilai taksiran lebih dari Rp50 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Korupsi Jember, Hakim Putus Branch Manager BNI 16 Tahun

Menurut Jesicha, Sri Yuliastuti bertanggung jawab atas timbulnya penetapan taksiran tersebut secara proporsional. “Saksi sebagai pimpinan cabang juga pernah melakukan uji gosok terhadap barang jaminan Ambyah sebanyak 2 kali secara sampling dan hasilnya adalah emas,” tambahnya.

Masih pembelaan, Jesicha menyebut PT Pegadaian merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan ketentuan diatur dalam undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT). Ia pun sependapat dengan keterangan Ahli Prof. Dr. Sadjijono SH.,M.Hum yang dimuka persidangan menerangkan sesuai keahliannya bahwa kekayaan BUMN terpisah dari kekayaan negara karena kekayaan negara di dalam BUMN hanya sebatas pada saham tersebut.

Baca Juga: Korupsi Pasuruan, Bayu Putra Subandi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan dan Bayar Kerugian Negara Rp1,7 M

“BUMN yang berbentuk Persero merupakan badan hukum, maka kekayaan Persero dan kekayaan negara merupakan hal yang terpisah. Dengan adanya pemisahan kekayaan, ini berarti kerugian yang dialami oleh BUMN tidak dapat disamakan dengan kerugian negara. Kerugian BUMN akan menjadi kerugian dari perusahanan (BUMN) itu sendiri,” ujar Jesicha.

Disebut Jesicha, dalam perkara gadai emas fiktif, tidak ada niat dari Terdakwa Agustin Wulandari untuk memperkaya diri sendiri. “Artinya tidak terbukti memiliki satu keputusan kehendak atau niat memperkaya diri sendiri. Oleh karenanya, Mohon agar sedapatnya Majelis Hakim mengambil pertimbangan secara obyektif unsur perbuatan berlanjut sehingga amar putusan nantinya dapat meringankan,” imbuhnya, kliennya merupakan korban pidana. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru